Pencemaran limbah

Warga Aceh Singkil Tempuh Jalur Hukum, Kecewa Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah Nafasindo

Terkait hal itu warga memilih menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan gugatan secara perdata. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Singkil, Kaya Alim. 

Menurut Surkani hasil uji sampel laboratorium dimungkinkan hasilnya masih di bawah ambang batas baku mutu.

Lantaran ada jeda waktu antara kejadian bocornya limbah pabrik dengan pengambilan sampel air sekitar lima jam.

Kebocoran kolam limbah terjadi pada 6 September 2025 diperkirakan pukul 05.00 WIB. Sementara pengambilan sampel air dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah kebocoran limbah ditutup. 

Interval waktu terjadi sebab petugas DLH baru terima laporan sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara ke lokasi membutuhkan waktu tempuh perjalanan.

"Ini karena ada interval waktu lima jam. Karena objek yang dilaluinya ini adalah badan air yang mengalir," jelas Surkani.

Sementara berdasarkan hasil investigasi DLH Aceh Singkil, penyebab banyaknya ikan mati di sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil, terjadi ketika kolam 9 limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, bocor.

Bocornya kolam limbah tersebut terjadi pada 6 September 2025 antara pukul 05.00-08.00 WIB. Setelahnya kolam limbah tidak bocor lagi lantaran dilakukan penutupan. 

Kebocoran itu menyebabkan terjadinya aliran limbah ke badan air sungai yang berdampak langsung terhadap ikan.

"Kebocoran itu memungkinkan adanya kejadian sesaat (incident-based impack) yang berdampak langsung terhadap biota perairan, khusunya ikan," kata Surkani. 

Menurut Surkani Nafasindo yang turut mendampingi investigasi secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam limbah.

"PT Nafasindo secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam yang menyebabkan terjadinya aliran limbah ke badan air atau sungai (overflow)," ujarnya.

Sementara itu sanksi administrasi sesuai pasal 76 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Lalu pasal 505 ayat 1 dan pasal 509 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sedangkan kewajiban pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak menurut Surkani perusahaan telah menyatakan bersedia.

Antara lain melakukan pembersihan alur sungai dari sedimen yang dilalui limbah. 

Memberikan kompensasi sosial kepada masyarakat terdampak secara adil dan proporsional.

Lalu melaksanakan program pemulihan habitat ikan di sungai Lae Gombar, salah satunya dengan melakukan penyebaran bibit ikan secara berkala. 

Terkahir PT Nafasindo wajib memperbaiki sistem pengelolaan kolam limbah agar kejadian serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved