Tanggapi Vonis Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim tak Cerminkan Prinsip Keadilan

Penasehat hukum H. Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim PN Meulaboh tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
MENGIKUTI SIDANG - Terdakwa Tgk Mawardi Basyah saat mengikuti sidang putusan di PN Meulaboh, Kamis (25/9/2025) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. 

Serta mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh bukti dan fakta persidangan yang telah disampaikan di pengadilan.

Baca juga: Detik-Detik Praka S Oknum TNI Mengamuk di Bank BRI Gowa, Pos Sekuriti Rusak Diberondong Peluru

Baca juga: Baku Tembak Pecah, Satgas Damai Cartenz Diserang KKB saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo

Seperti diberitakan sebelumnya, Tgk Mawardi Basyah, anggota DPRA dan PPP, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh PN Meulaboh.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa pakaian korban dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa.

Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan “pikir-pikir” selama 7 hari, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved