Tanggapi Vonis Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim tak Cerminkan Prinsip Keadilan
Penasehat hukum H. Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim PN Meulaboh tidak mencerminkan prinsip keadilan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yocerizal
Serta mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh bukti dan fakta persidangan yang telah disampaikan di pengadilan.
Baca juga: Detik-Detik Praka S Oknum TNI Mengamuk di Bank BRI Gowa, Pos Sekuriti Rusak Diberondong Peluru
Baca juga: Baku Tembak Pecah, Satgas Damai Cartenz Diserang KKB saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo
Seperti diberitakan sebelumnya, Tgk Mawardi Basyah, anggota DPRA dan PPP, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh PN Meulaboh.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa pakaian korban dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa.
Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan “pikir-pikir” selama 7 hari, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.(*)
Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan
Sidang Putusan Mawardi Basyah
Mawardi Basyah Lakukan Kekerasan Anak
Mawardi Basyah Ketua PPP Aceh Barat
Anggota DPRA Mawardi Basyah
Kuasa Hukum Mawardi Basyah
Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan terhadap Anak |
![]() |
---|
Sidang Putusan Anggota DPRA Mawardi Basyah Ditunda |
![]() |
---|
Mawardi Basyah Bantah Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Anggota DPRA Mawardi Basyah Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kekerasan terhadap Murid SD |
![]() |
---|
Kasus Mawardi Basyah, Advokat Indonesia Minta Pimpinan DPRA Ajukan Pemberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.