Pencemaran limbah
PT Nafasindo Minta Maaf, Janji Berikan Kompensasi kepada Warga
PMKS itu juga berjanji memberikan kompensasi kepada masyarakat di empat desa di Kabupaten Aceh Singkil yang terdampak.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yocerizal
Menurut Surkani hasil uji sampel laboratorium dimungkinkan hasilnya masih di bawah ambang batas baku mutu.
Lantaran ada jeda waktu antara kejadian bocornya limbah pabrik dengan pengambilan sampel air sekitar lima jam.
Kebocoran kolam limbah terjadi pada 6 September 2025 diperkirakan pukul 05.00 WIB. Sementara pengambilan sampel air dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah kebocoran limbah ditutup.
Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga Bersama Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Lainnya Kabur
Baca juga: 100 Tahun Hasan Tiro, Bukan Perang, Ternyata Ini Poin Penting yang Paling Diperjuangkannya
Interval waktu terjadi sebab petugas DLH baru terima laporan sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara ke lokasi membutuhkan waktu tempuh perjalanan.
"Ini karena ada interval waktu lima jam. Karena objek yang dilaluinya ini adalah badan air yang mengalir," jelas Surkani.
Kolam Limbah Bocor
Sementara berdasarkan hasil investigasi DLH Aceh Singkil, penyebab banyaknya ikan mati di Sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil, terjadi ketika kolam 9 limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo bocor.
Bocornya kolam limbah tersebut terjadi pada 6 September 2025 antara pukul 05.00-08.00 WIB. Setelahnya kolam limbah tidak bocor lagi lantaran dilakukan penutupan.
Kebocoran itu menyebabkan terjadinya aliran limbah ke badan air sungai yang berdampak langsung terhadap ikan.
"Kebocoran itu memungkinkan adanya kejadian sesaat (incident-based impack) yang berdampak langsung terhadap biota perairan, khusunya ikan," kata Surkani.
Menurut Surkani Nafasindo yang turut mendampingi investigasi secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam limbah.
"PT Nafasindo secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam yang menyebabkan terjadinya aliran limbah ke badan air atau sungai (overflow)," ujarnya.
Sementara itu sanksi administrasi sesuai pasal 76 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Baca juga: Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan terhadap Anak
Baca juga: Tanggapi Vonis Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim tak Cerminkan Prinsip Keadilan
Lalu pasal 505 ayat 1 dan pasal 509 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan kewajiban pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak menurut Surkani perusahaan telah menyatakan bersedia.
Antara lain melakukan pembersihan alur sungai dari sedimen yang dilalui limbah.
PT Nafasindo
PT Nafasindo Minta Maaf
PT Nafasindo Janji Beri Warga Kompensasi
Pencemaran Lingkungan di Aceh Singkil
Kolam Limbah PT Nafasindo Bocor
Kasus Ikan Mati di Singkil
| Warga Aceh Singkil Tempuh Jalur Hukum, Kecewa Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah Nafasindo |
|
|---|
| DLH Aceh Singkil Jatuhkan Sanksi Admistrasi kepada PT Nafasindo, Wajib Pulihkan Lingkungan |
|
|---|
| Kolam Limbah PT Nafasindo Bocor, Temuan Hasil Investigasi DLH Aceh Singkil |
|
|---|
| Ini Penyebab Banyaknya Ikan Mati di Sungai Lae Gombar Aceh Singkil |
|
|---|
| BREAKING NEWS - DLH Aceh Singkil Umumkan Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik PT Nafasindo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kiki-Agus-Nafasindo.jpg)