Kamis, 30 April 2026

Pencemaran limbah

PT Nafasindo Minta Maaf, Janji Berikan Kompensasi kepada Warga

PMKS itu juga berjanji memberikan kompensasi kepada masyarakat di empat desa di Kabupaten Aceh Singkil yang terdampak.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
MINTA MAAF - Perwakilan PT Nafasindo Kiki Agus, meminta maaf dan berjanji memberikan kompensasi kepada kepada masyarakat di empat desa di Kabupaten Aceh Singkil yang terdampak atas bocornya kolam limbah pabrik sawit. 

Menurut Surkani hasil uji sampel laboratorium dimungkinkan hasilnya masih di bawah ambang batas baku mutu.

Lantaran ada jeda waktu antara kejadian bocornya limbah pabrik dengan pengambilan sampel air sekitar lima jam.

Kebocoran kolam limbah terjadi pada 6 September 2025 diperkirakan pukul 05.00 WIB. Sementara pengambilan sampel air dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah kebocoran limbah ditutup. 

Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga Bersama Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Lainnya Kabur

Baca juga: 100 Tahun Hasan Tiro, Bukan Perang, Ternyata Ini Poin Penting yang Paling Diperjuangkannya

Interval waktu terjadi sebab petugas DLH baru terima laporan sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara ke lokasi membutuhkan waktu tempuh perjalanan.

"Ini karena ada interval waktu lima jam. Karena objek yang dilaluinya ini adalah badan air yang mengalir," jelas Surkani.

Kolam Limbah Bocor

Sementara berdasarkan hasil investigasi DLH Aceh Singkil, penyebab banyaknya ikan mati di Sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil, terjadi ketika kolam 9 limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo bocor.

Bocornya kolam limbah tersebut terjadi pada 6 September 2025 antara pukul 05.00-08.00 WIB. Setelahnya kolam limbah tidak bocor lagi lantaran dilakukan penutupan. 

Kebocoran itu menyebabkan terjadinya aliran limbah ke badan air sungai yang berdampak langsung terhadap ikan.

"Kebocoran itu memungkinkan adanya kejadian sesaat (incident-based impack) yang berdampak langsung terhadap biota perairan, khusunya ikan," kata Surkani. 

Menurut Surkani Nafasindo yang turut mendampingi investigasi secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam limbah.

"PT Nafasindo secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam yang menyebabkan terjadinya aliran limbah ke badan air atau sungai (overflow)," ujarnya.

Sementara itu sanksi administrasi sesuai pasal 76 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Baca juga: Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan terhadap Anak

Baca juga: Tanggapi Vonis Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim tak Cerminkan Prinsip Keadilan

Lalu pasal 505 ayat 1 dan pasal 509 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sedangkan kewajiban pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak menurut Surkani perusahaan telah menyatakan bersedia.

Antara lain melakukan pembersihan alur sungai dari sedimen yang dilalui limbah. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved