Pencemaran limbah
PT Nafasindo Minta Maaf, Janji Berikan Kompensasi kepada Warga
PMKS itu juga berjanji memberikan kompensasi kepada masyarakat di empat desa di Kabupaten Aceh Singkil yang terdampak.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yocerizal
Penulis: Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - PT Nafasindo sampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas insiden bocornya kolam 9 limbah pabrik kelapa sawit.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) itu juga berjanji memberikan kompensasi kepada masyarakat di empat desa di Kabupaten Aceh Singkil yang terdampak.
Masing-masing Desa Ladang Bisik, Sri Kayu, Pea Jambu dan Desa Muara Pea. Desa-desa tersebut dilintasi sungai Lae Gombar, yang teraliri limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo.
"Kita minta maaf kepada masyarakat desa, kami mendatangi ke desa-desa untuk minta maaf," kata Kiki Agus, perwakilan PT Nafasindo.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri pengumuman hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, oleh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil di kantor bupati setempat, Pulo Sarok, Singkil, Kamis (25/9/2025).
Selain meminta maaf, pihaknya juga melakukan normalisasi sungai Lae Gombar sepanjang 6.000 meter. Dan dari target tersebut yang sudah dibersihkan lebih dari 2.000 meter.
Kemudian melakukan penaburan benih ikan nila dan patin sekitar 30 ribu bibit. Lalu memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak masing-masing Rp 600 ribu per kepala keluarga.
"Kompensasi untuk masyarakat yang berdampak enam ratus ribu per KK," ujar Kiki.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution
Baca juga: Kemenag Aceh Besar Turunkan Tim Ukur Arah Kiblat Gratis untuk Masjid dan Meunasah
Sanksi Administratif
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nafasindo, atas insiden bocornya kolam limbah pabrik sawit perusahaan tersebut.
Selain itu Nafasindo juga wajib melakukan pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Kabupaten Aceh Singkil, Surkani saat menyampaikan hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, di kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (25/9/2025).
Penyampaian hasil uji lab tersebut disaksikan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, perwakilan PT Nafasindo, kepolisian dan masyarakat
Sanksi itu dijatuhkan sebab berdasarkan hasil investigasi DLH ditemukan kebocoran kolam limbah 9 pabrik kelapa sawit PT Nafasindo.
Kendati hasil uji laboratorium terhadap sampel air seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Menurut Surkani hasil uji sampel laboratorium dimungkinkan hasilnya masih di bawah ambang batas baku mutu.
Lantaran ada jeda waktu antara kejadian bocornya limbah pabrik dengan pengambilan sampel air sekitar lima jam.
Kebocoran kolam limbah terjadi pada 6 September 2025 diperkirakan pukul 05.00 WIB. Sementara pengambilan sampel air dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah kebocoran limbah ditutup.
Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga Bersama Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Lainnya Kabur
Baca juga: 100 Tahun Hasan Tiro, Bukan Perang, Ternyata Ini Poin Penting yang Paling Diperjuangkannya
Interval waktu terjadi sebab petugas DLH baru terima laporan sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara ke lokasi membutuhkan waktu tempuh perjalanan.
"Ini karena ada interval waktu lima jam. Karena objek yang dilaluinya ini adalah badan air yang mengalir," jelas Surkani.
Kolam Limbah Bocor
Sementara berdasarkan hasil investigasi DLH Aceh Singkil, penyebab banyaknya ikan mati di Sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil, terjadi ketika kolam 9 limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo bocor.
Bocornya kolam limbah tersebut terjadi pada 6 September 2025 antara pukul 05.00-08.00 WIB. Setelahnya kolam limbah tidak bocor lagi lantaran dilakukan penutupan.
Kebocoran itu menyebabkan terjadinya aliran limbah ke badan air sungai yang berdampak langsung terhadap ikan.
"Kebocoran itu memungkinkan adanya kejadian sesaat (incident-based impack) yang berdampak langsung terhadap biota perairan, khusunya ikan," kata Surkani.
Menurut Surkani Nafasindo yang turut mendampingi investigasi secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam limbah.
"PT Nafasindo secara terbuka telah mengakui adanya kebocoran kolam yang menyebabkan terjadinya aliran limbah ke badan air atau sungai (overflow)," ujarnya.
Sementara itu sanksi administrasi sesuai pasal 76 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Baca juga: Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan terhadap Anak
Baca juga: Tanggapi Vonis Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim tak Cerminkan Prinsip Keadilan
Lalu pasal 505 ayat 1 dan pasal 509 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan kewajiban pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak menurut Surkani perusahaan telah menyatakan bersedia.
Antara lain melakukan pembersihan alur sungai dari sedimen yang dilalui limbah.
Memberikan kompensasi sosial kepada masyarakat terdampak secara adil dan proporsional.
Lalu melaksanakan program pemulihan habitat ikan di sungai Lae Gombar, salah satunya dengan melakukan penyebaran bibit ikan secara berkala.
Terkahir PT Nafasindo wajib memperbaiki sistem pengelolaan kolam limbah agar kejadian serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang.(*)
Baca juga: Baku Tembak Pecah, Satgas Damai Cartenz Diserang KKB saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo
Baca juga: Italia dan Spanyol Kerahkan Kapal untuk Bantu Armada Bantuan ke Gaza
PT Nafasindo
PT Nafasindo Minta Maaf
PT Nafasindo Janji Beri Warga Kompensasi
Pencemaran Lingkungan di Aceh Singkil
Kolam Limbah PT Nafasindo Bocor
Kasus Ikan Mati di Singkil
| Warga Aceh Singkil Tempuh Jalur Hukum, Kecewa Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah Nafasindo |
|
|---|
| DLH Aceh Singkil Jatuhkan Sanksi Admistrasi kepada PT Nafasindo, Wajib Pulihkan Lingkungan |
|
|---|
| Kolam Limbah PT Nafasindo Bocor, Temuan Hasil Investigasi DLH Aceh Singkil |
|
|---|
| Ini Penyebab Banyaknya Ikan Mati di Sungai Lae Gombar Aceh Singkil |
|
|---|
| BREAKING NEWS - DLH Aceh Singkil Umumkan Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik PT Nafasindo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kiki-Agus-Nafasindo.jpg)