Berita Abdya
Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor, Anggota DPRK Tanzilurahman Apresiasi Polres Abdya
Pasalnya, telah berhasil membongkar kasus sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh dua tersangka pencurian itu dan sat
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, telah berhasil membongkar kasus sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh dua tersangka pencurian itu dan satu penadah.
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Tanzilurahman mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres.
Pasalnya, telah berhasil membongkar kasus sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh dua tersangka pencurian itu dan satu penadah.
"Kita mengapresiasi kinerja Polres Abdya yang telah berhasil membongkar sindikat curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat kita," kata Tanzilurahman dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Menurut Tanzil, pengungkapan kasus sindikat curanmor yang dilakukan Satreskrim Polres Abdya bukanlah perkara mudah. Apalagi para pelaku tergolong profesional dalam menjalankan aksinya.
Buktinya, kata Tanzil, 20 unit sepeda motor dan satu becak motor yang menjadi barang bukti bukan jumlah sedikit. Ditambah lagi masih ada barang bukti lain yang saat ini sedang dilacak oleh pihak kepolisian.
"Gerak cepat personel Satreskrim dalam menangkap tiga pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti 20 unit sepmor sungguh luar biasa, karena ini sudah tergolong kasus besar," ujarnya.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Abdya Gunakan Uang Hasil Penjualan untuk Judi Online
Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, kata Tanzil, para korban juga sangat diuntungkan, karena sepeda motor milik mereka bisa ditemukan kembali.
"Maka atas dasar itulah kita mengapresiasi kinerja Polres Abdya.
Kita juga berharap Bapak Kapolres bisa memberikan penghargaan kepada anggotanya yang telah berhasil membongkar kasus sindikat curanmor ini," harap Tanzil.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Abdya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (Sepmor) antar kabupaten, pada 20 September 2025 lalu.
Adapun dua pelaku pencurian yang berhasil ditangkap, yakni berinisial S (31) warga Gampong Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil dan JN (31) warga Gampong Padang, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya.
Selain dua pelaku pencurian, personel Satreskrim juga berhasil membekuk penadah berinisial FS (31) warga Gampong Tokoh, Kecamatan Lembah Sabil.
Baca juga: Beraksi di 16 Tempat, Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Curanmor
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah tersebut berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motor milik mereka kepada pihak kepolisian.
Pelaku dan penadah ini, kata Agus, ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"Awalnya personel Satreskrim berhasil membekuk pelaku utama, yakni S di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.
Saat itu, ia ingin kabur ke Malaysia," kata Agus.
Setelah berhasil menangkap pelaku S, sebut Agus, pihaknya melakukan pengembangan, sehingga diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama JN, lalu dijual kepada FS.
"Setelah kita lakukan pengembangan, personel Satreskrim berhasil menangkap JN dan FS pada tanggal 21 September 2025 di gampong mereka masing-masing," ujar Agus.
Baca juga: VIDEO - Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Curanmor Hingga Ayah Aniaya Bayi
Dalam menjalankan aksinya, terang Agus, ketiganya memiliki peran masing-masing.
Untuk pelaku S dan JN, kata Agus bertugas sebagai pemetik sepeda motor korban, kemudian melakukan aksi pencurian.
"Sebagai alat bantu melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, mereka menggunakan kunci T," ucap Agus.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, kata Agus, kemudian mereka menjual hasil curian tersebut kepada FS sebagai penadah dengan harga Rp 2 juta sampai Rp3,5 juta.
"Semua sepmor hasil curian ini, mereka jual kepada pelaku FS," ujarnya.
Sebelum FS menjual seluruh sepmor curian itu, terlebih dulu ia memodifikasi atau mengubah bentuk sepmor agar tidak diketahui oleh pemiliknya.
Baca juga: Gercep! Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk
"Setelah sepmor ini dimodifikasi, kemudian FS menjual kepada warga Abdya dan Aceh Selatan seharga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit," sebutnya.
Dari 20 unit Sepmor hasil curian itu, kata Agus, 17 unit merek Supra X dan tiga unit merek Beat. Selain itu, juga ada satu unit becak motor yang mereka curi.
"Selain 20 unit sepmor itu, masih ada barang bukti sepmor lain yang mereka curi yang belum berhasil kita temukan.
Personel kita akan terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dijual para pelaku tersebut kepada orang lain," pungkas Agus.
Atas perbuatannya, S dan JN (pelaku pencurian) dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sementara pelaku FS (penadah) dijerat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (*)
| Aparatur Gampong di Abdya Ikut Bimbingan Penanganan PPKS |   | 
|---|
| Murid SDIT Muhammadiyah Manggeng Abdya Bantu Muhammad Dasyah, Warga Miskin Penderita Kanker Hati |   | 
|---|
| Curi Sapi dan Kambing Pakai Avanza, 4 Pelaku Dibekuk Polres Abdya, 1 di Antaranya Masih Bawah Umur |   | 
|---|
| Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara Dimutasi ke Dairi, Ini Nama Pejabat Pengganti |   | 
|---|
| Kajari Abdya Bima Yudha Asmara Diganti |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.