Berita Banda Aceh
Anak Magang Dirudapaksa Koki Restoran Cepat Saji di Banda Aceh, Korban Diancam dengan Nilai
SA menggunakan ancaman untuk memaksa korban, dengan mengatakan bahwa korban tidak akan diberi nilai magang jika menolak.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Dalam persidangan, terdakwa SA mengakui dan menyesali perbuatannya itu.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dra Hj Rosnah Zaleha menyatakan terdakwa SA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Menjatuhkan uqubat penjara terhadap terdakwa SA selama 160 bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan,”
“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan nomor 14/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Senin (22/9/2025).
Kronologis Kejadian dari Surat Dakwaan
Kejadian ini bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh korban, tetapi terjadi pada Februari 2021.
Saat itu korban menginap di kamar khusus karyawan restoran cepat saji itu, yang berlokasi di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh karena sedang ada masalah dengan keluarganya.
Korban adalah anak sekolah tinggat Sekolah Menangah Atas (SMA)/sederajat yang sedang magang di tempat tersebut.
Ia kemudian menginap di kamar khusus karyawan bersama temen kerja wanita.
Sekira pukul 00.00 wib, korban dipanggil oleh terdakwa untuk membantunya di lantai bawah.
“Mau ngapain bang?” tanya korban kepada terdakwa.
Terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi.
Di dalam kamar mandi, terdakwa secara paksa merudapaksa korban.
“Kenapa abang tega ngelakuin ini ke aku, kalau aku hamil gimana?” ujar korban.
magang
anak magang dirudapaksa
koki
Restoran Cepat Saji di Banda Aceh
Restoran Cepat Saji
rudapaksa
Banda Aceh
Anak Magang
Aceh Didorong Jadi Role Model Nasional Wakaf Produktif, Meuseuraya Festival 2025 Ada Pojok Berkah |
![]() |
---|
Skill Digital RI Baru 19 Persen, Menaker Soroti Lulusan Kampus Belum Siap Hadapi Pasar Kerja |
![]() |
---|
Harga Emas Per Mayam Hari Ini di Banda Aceh Stabil di Harga Tinggi, 26 September Masih Dijual Segini |
![]() |
---|
Dekan Fakultas Hukum Unaya Beraudiensi dengan Wakapolda Aceh, untuk Perluas Jejaring Institusi |
![]() |
---|
Pansus DPRA Bongkar Dugaan Persekongkolan Jahat Penerbitan Izin Tambang di Aceh, Ini Rekomendasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.