Breaking News

BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta

Tegas! Kadisdikbud Bireuen Sebut Guru Swasta Harus Mendapatkan Perlindungan Sosial

Muslim juga mengingatkan bahwa jika yayasan terus mengabaikan kewajiban ini, maka potensi masalah hukum bisa muncul. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
BPJS KETENAGAKERJAAN - Kadisdikbud Bireuen, Dr Muslim, MSi menegaskan, bahwa para guru swasta harus mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

“Jika dalam waktu tiga bulan ke depan masih ada yayasan yang belum mengikutsertakan guru dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka kami akan mengeluarkan surat teguran resmi,” tegasnya.

Baca juga: Honorer dan Guru Swasta Wajib Simak, Ini 3 Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Seleksi PPPK 2024

Menanggapi pertanyaan dari beberapa pimpinan yayasan mengenai konsekuensi jika tidak mendaftarkan guru, Muslim menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana BOS ke setiap sekolah, termasuk swasta. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kesejahteraan guru, termasuk mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah lama menyampaikan bahwa setiap lembaga yang mempekerjakan tenaga kerja, termasuk guru, wajib mengikutsertakan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan,” papar Muslim. 

“Ini bukan hanya soal administratif, tetapi soal perlindungan dan keadilan,” tambahnya.

Muslim juga mengingatkan bahwa jika yayasan terus mengabaikan kewajiban ini, maka potensi masalah hukum bisa muncul. 

Ia khawatir bahwa kelalaian dalam memberikan hak perlindungan sosial kepada guru dapat berujung pada persoalan perdata yang serius, bahkan sampai ke ranah pengadilan.

Baca juga: Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

“Guru sudah melaksanakan kewajiban mereka. Jika hak mereka diabaikan, maka masalah ini bisa menjadi panjang dan rumit,” tutup Muslim.

Profil BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

Program ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama masa kerja maupun setelahnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan.

Jaminan Kematian (JKM) Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT) Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun, resign, atau terkena PHK. Saldo JHT bisa dicairkan setelah satu bulan tidak aktif bekerja.

Jaminan Pensiun (JP) Memberikan manfaat pensiun bulanan kepada peserta yang telah memenuhi syarat usia dan masa iuran.

Cara Daftar dan Klaim

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved