BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta
Tegas! Kadisdikbud Bireuen Sebut Guru Swasta Harus Mendapatkan Perlindungan Sosial
Muslim juga mengingatkan bahwa jika yayasan terus mengabaikan kewajiban ini, maka potensi masalah hukum bisa muncul.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
BPJS KETENAGAKERJAAN - Kadisdikbud Bireuen, Dr Muslim, MSi menegaskan, bahwa para guru swasta harus mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor cabang.
Klaim JHT bisa dilakukan lewat aplikasi JMO dengan proses pencairan maksimal satu hari kerja jika saldo di bawah Rp10 juta.
Cek status klaim dapat dilakukan di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id dengan nomor KPJ.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk menghindari praktik percaloan dalam proses klaim.
Semua layanan resmi tidak dipungut biaya dan harus dilakukan sendiri oleh peserta.
BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan sosialisasi kepada guru dan tenaga honorer, terutama di sekolah swasta dan PAUD agar mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak.(*)
Tags
BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta
BPJS Ketenagakerjaan
guru swasta
Perlindungan Sosial
Disdikbud Bireuen
Eksklusif
Meaningful
multiangle
Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta
Kenapa Bloomberg Percayakan Jokowi Jadi Dewan Penasihat Forumnya? Ini Alasannya |
![]() |
---|
VIDEO Amerika Larang Israel Caplok Wilayah Tepi Barat, Kubu Zionis Tak Terima |
![]() |
---|
Sudah 3 Hari Kebakaran Lahan Landa Nagan Raya, Penyiraman Gunakan Mesin Pompa Air |
![]() |
---|
Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Oktober 2025, Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I Hingga IV |
![]() |
---|
Persiraja Didenda Rp15 Juta Gegara Penonton Lempar Sesuatu ke Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.