BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta

Tegas! Kadisdikbud Bireuen Sebut Guru Swasta Harus Mendapatkan Perlindungan Sosial

Muslim juga mengingatkan bahwa jika yayasan terus mengabaikan kewajiban ini, maka potensi masalah hukum bisa muncul. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
BPJS KETENAGAKERJAAN - Kadisdikbud Bireuen, Dr Muslim, MSi menegaskan, bahwa para guru swasta harus mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor cabang.

Klaim JHT bisa dilakukan lewat aplikasi JMO dengan proses pencairan maksimal satu hari kerja jika saldo di bawah Rp10 juta.
Cek status klaim dapat dilakukan di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id dengan nomor KPJ.

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk menghindari praktik percaloan dalam proses klaim.

Semua layanan resmi tidak dipungut biaya dan harus dilakukan sendiri oleh peserta.

BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan sosialisasi kepada guru dan tenaga honorer, terutama di sekolah swasta dan PAUD agar mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved