BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta

Tegas! Kadisdikbud Bireuen Sebut Guru Swasta Harus Mendapatkan Perlindungan Sosial

Muslim juga mengingatkan bahwa jika yayasan terus mengabaikan kewajiban ini, maka potensi masalah hukum bisa muncul. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
BPJS KETENAGAKERJAAN - Kadisdikbud Bireuen, Dr Muslim, MSi menegaskan, bahwa para guru swasta harus mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Laporan Yusmandin Idris dari Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bireuen, Dr Muslim, MSi menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap masih banyaknya guru di sekolah swasta yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pernyataannya kepada Serambinews.com pada Kamis (25/9/2025) sore, Muslim menegaskan, bahwa hak para guru untuk mendapatkan perlindungan sosial tidak boleh diabaikan, terutama oleh yayasan yang menaungi lembaga pendidikan swasta.

“Berdasarkan hasil inventarisasi terbaru yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Bireuen, tercatat bahwa dari 288 sekolah swasta yang sebagian besar terdiri dari jenjang PAUD, TK, dan sebagian SD, terdapat 1.794 guru dan tenaga kependidikan non-ASN,” katanya. 

“Namun, yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 130 orang,” beber dia. 

“Artinya, masih ada 1.664 guru yang belum mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana mestinya,” tutur Muslim.

Baca juga: Ribuan Guru dan Tenaga Pendidik Swasta di Bireuen belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, di 207 sekolah negeri yang ada di Bireuen, sebut dia, sebanyak 3.107 guru non-ASN telah seluruhnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan perlindungan antara guru di sekolah negeri dan swasta.

“Jangan mengabaikan hak guru dalam perlindungan sosial,” tukas Kadisdikbud Bireuen.

“Mereka mungkin tidak menyampaikan langsung kepada pimpinan, tetapi secara batin sangat berharap bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Muslim.

Ia menjelaskan, bahwa guru-guru di sekolah swasta, khususnya di jenjang PAUD dan TK yang dikelola oleh yayasan, sering kali menyampaikan harapan mereka agar bisa diikutsertakan dalam program tersebut. 

Baca juga: Guru Swasta di Aceh Tuntut Keadilan Agar Bisa Ikut PPPK dan Pembayaran Gaji Selama 6 Bulan

Namun, harapan itu belum sepenuhnya direspons oleh pihak yayasan. 

Padahal, para guru telah menjalankan kewajiban mereka dalam mendidik anak bangsa, dan sudah sepatutnya hak mereka juga dipenuhi.

Muslim menegaskan bahwa Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada seluruh tenaga kependidikan di Bireuen, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap yayasan yang belum mendaftarkan guru-gurunya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika dalam waktu tiga bulan ke depan masih ada yayasan yang belum mengikutsertakan guru dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka kami akan mengeluarkan surat teguran resmi,” tegasnya.

Baca juga: Honorer dan Guru Swasta Wajib Simak, Ini 3 Hal yang Harus Dipersiapkan dalam Seleksi PPPK 2024

Menanggapi pertanyaan dari beberapa pimpinan yayasan mengenai konsekuensi jika tidak mendaftarkan guru, Muslim menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana BOS ke setiap sekolah, termasuk swasta. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kesejahteraan guru, termasuk mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah lama menyampaikan bahwa setiap lembaga yang mempekerjakan tenaga kerja, termasuk guru, wajib mengikutsertakan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan,” papar Muslim. 

“Ini bukan hanya soal administratif, tetapi soal perlindungan dan keadilan,” tambahnya.

Muslim juga mengingatkan bahwa jika yayasan terus mengabaikan kewajiban ini, maka potensi masalah hukum bisa muncul. 

Ia khawatir bahwa kelalaian dalam memberikan hak perlindungan sosial kepada guru dapat berujung pada persoalan perdata yang serius, bahkan sampai ke ranah pengadilan.

Baca juga: Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

“Guru sudah melaksanakan kewajiban mereka. Jika hak mereka diabaikan, maka masalah ini bisa menjadi panjang dan rumit,” tutup Muslim.

Profil BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

Program ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama masa kerja maupun setelahnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan.

Jaminan Kematian (JKM) Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT) Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun, resign, atau terkena PHK. Saldo JHT bisa dicairkan setelah satu bulan tidak aktif bekerja.

Jaminan Pensiun (JP) Memberikan manfaat pensiun bulanan kepada peserta yang telah memenuhi syarat usia dan masa iuran.

Cara Daftar dan Klaim

Cara Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor cabang.

Klaim JHT bisa dilakukan lewat aplikasi JMO dengan proses pencairan maksimal satu hari kerja jika saldo di bawah Rp10 juta.
Cek status klaim dapat dilakukan di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id dengan nomor KPJ.

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk menghindari praktik percaloan dalam proses klaim.

Semua layanan resmi tidak dipungut biaya dan harus dilakukan sendiri oleh peserta.

BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan sosialisasi kepada guru dan tenaga honorer, terutama di sekolah swasta dan PAUD agar mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved