Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

Overstay Setahun Lebih, Remaja Putri Asal Malaysia Dideportasi dari Aceh

Ia dideportasi karena diketahui telah melewati batas izin tinggal atau overstay lebih dari satu tahun di Indonesia.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
DOK IMIGRASI BANDA ACEH
DEPORTASI WN MALAYSIA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial NR (19), melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Jumat (26/9/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia yang masih remaja berinisial NR (19). 

Ia dideportasi karena diketahui telah melewati batas izin tinggal atau overstay lebih dari satu tahun di Indonesia.

Proses pendeportasian remaja putri ini dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Jumat (26/9/2025).

“NR dideportasi menggunakan Maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420, yang lepas landas tepat pada pukul 17.55 WIB,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting.

Gindo menjelaskan, bahwa yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024.

Baca juga: Overstay, 5 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Banda Aceh via Air Asia

Sehingga WN Malaysia tersebut sudah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia juga mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan pendeportasian ini diawasi secara ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh.

“Tim Inteldakim mengawal seluruh proses, mulai dari keberangkatan NR dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga penyerahan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” sebutnya.

Saat di Bandara SIM, lanjut Gindo, tim Inteldakim juga berkoordinasi langsung dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Tindakan tegas berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian,” tandas Gindo. 

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia yang Nikah Ilegal di Pesantren Hingga Miliki Anak

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” ungkapnya.

“Proses pendeportasian berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” papar dia. 

“Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi setiap orang asing untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved