Berita Pidie
Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Pidie, 4 Pelaku Diciduk, 4 Sepmor Disita
Polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk satu penadah hasil curian sepeda motor atau sepmor.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Sementara BB yang berhasil diamankan dari keempat pelaku adalah, satu unit sepmor NF 125 tanpa nopol warna abu-abu.
Kemudian, satu unit Sepmor CRF 150 CC warna hijau beserta STNK, satu unit sepmor Scoopy, dan satu unit sepmor Yamaha N-Max.
Baca juga: Gercep! Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk
“Keempat pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Pidie,” beber Kasat Reskrim.
“Pelaku dibidik dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKP Dedy Miswar.
Hati-hati Parkir Kendaraan
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
“Kami harapkan kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan sepeda motor di tempat sepi atau tanpa pengawasan,” imbau dia.
“Juga selalu memastikan kendaraan terkunci ganda. Jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak di motor yang sedang diparkir,” sebutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Baru Kasus Curanmor dan Penadahnya di Aceh Utara
Selain itu, sebutnya, dalam mengungkap curanmor, peran penting masyarakat dalam membantu kepolisian untuk menekan angka kejahatan.
"Jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pinta Kasat Reskrim.
Jangan takut memberi informasi, karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Pidie akan terus menindak tegas pelaku curanmor hingga pihak-pihak yang terlibat, termasuk penadah, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.(*)
Curanmor
sindikat curanmor
pelaku curanmor diciduk
Satreskirm Polres Pidie
Pidie
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Pelaku UMKM Panen Rezeki Saat Hari Jadi Pidie, Ini Omzet Hari Pertama hingga Penutupan |
![]() |
---|
Top! Sarjani Surati MenpanRB Terkait Honorer Pidie belum Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bulog Sigli Kembali Serap Gabah Petani Pidie dan Pidie Jaya |
![]() |
---|
‘Sumpah Seureumbek’, Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.