Berita Pidie
Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Pidie, 4 Pelaku Diciduk, 4 Sepmor Disita
Polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk satu penadah hasil curian sepeda motor atau sepmor.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim bersama Opsnal Satuan Intelkam Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Pidie.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk satu penadah hasil curian sepeda motor atau sepmor.
"Tiga orang yang kita tangkap dalam sindikat curanmor sebagai pelaku utama," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, Ssos, MH kepada Serambinews.com, Sabtu (27/9/2025).
Ia menyebutkan, tiga pelaku utama itu adalah lelaki berinisial MF (28), warga Gampong Balee Pineung, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Lalu, SF (25), warga Gampong Jurong Raya, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Abdya Gunakan Uang Hasil Penjualan untuk Judi Online
Kemudian, IB (32), warga Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Ketiga pelaku curanmor itu ditangka pada Kamis (25/9/2025) malam, di salah satu gampong di Kecamatan Batee dan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.
“Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titeu. Juga beberapa lokasi lain di wilayah Pidie," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.
AKP Dedy menyebutkan, dari tangan pelaku, turut diamankan tiga unit sepeda motor dan beberapa unit ponsel.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku 'bernyanyi' bahwa sepmor hasil curian telah dijual ke wilayah Pidie Jaya dan Aceh Besar.
Baca juga: Beraksi di 16 Tempat, Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Curanmor
"Saat ini, personel Polres Pidie masih melakukan pencarian terhadap barang bukti atau BB yang belum ditemukan," ungkapnya.
Selain itu, kata Kasat Reskrim Polres Pidie, polisi juga meringkus seorang pria berinisial IR (30), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, sehingga totalnya menjadi empat pelaku.
IR diduga sebagai seorang penadah.
Diduga IR membeli satu unit Yamaha N-Max dengan harga Rp 6 juta rupiah.
Sementara BB yang berhasil diamankan dari keempat pelaku adalah, satu unit sepmor NF 125 tanpa nopol warna abu-abu.
Kemudian, satu unit Sepmor CRF 150 CC warna hijau beserta STNK, satu unit sepmor Scoopy, dan satu unit sepmor Yamaha N-Max.
Baca juga: Gercep! Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk
“Keempat pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Pidie,” beber Kasat Reskrim.
“Pelaku dibidik dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas AKP Dedy Miswar.
Hati-hati Parkir Kendaraan
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
“Kami harapkan kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan sepeda motor di tempat sepi atau tanpa pengawasan,” imbau dia.
“Juga selalu memastikan kendaraan terkunci ganda. Jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak di motor yang sedang diparkir,” sebutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Baru Kasus Curanmor dan Penadahnya di Aceh Utara
Selain itu, sebutnya, dalam mengungkap curanmor, peran penting masyarakat dalam membantu kepolisian untuk menekan angka kejahatan.
"Jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pinta Kasat Reskrim.
Jangan takut memberi informasi, karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Pidie akan terus menindak tegas pelaku curanmor hingga pihak-pihak yang terlibat, termasuk penadah, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.(*)
Curanmor
sindikat curanmor
pelaku curanmor diciduk
Satreskirm Polres Pidie
Pidie
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Pelaku UMKM Panen Rezeki Saat Hari Jadi Pidie, Ini Omzet Hari Pertama hingga Penutupan |
![]() |
---|
Top! Sarjani Surati MenpanRB Terkait Honorer Pidie belum Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bulog Sigli Kembali Serap Gabah Petani Pidie dan Pidie Jaya |
![]() |
---|
‘Sumpah Seureumbek’, Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.