Breaking News

Berita Banda Aceh

Parah! 11 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dalam 3 Hari Razia di Banda Aceh

“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara," tukas Leni.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Foto Humas Bea Cukai Aceh
RAZIA ROKOK ILEGAL – Seorang petugas mengamankan rokok ilegal pada salah satu kios warga di Banda Aceh, Jumat (26/9/2025). 

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni.

Ia juga menambahkan, bahwa ciri rokok ilegal dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai.

Baca juga: Satpol PP dan Kanwil Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh, Ini Ancaman Hukumannya

Lalu, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak tergiur harga murah rokok ilegal.

Karena konsekuensi hukum dan dampak negatifnya lebih besar.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved