Berita Abdya
Kasus Sindikat Curanmor, Satreskrim Polres Abdya Serahkan BB ke Aceh Selatan
“Barang bukti ini kita serahkan kepada Satreskrim Polres Aceh Selatan karena TKP di wilayah hukum mereka,” kata Iptu Wahyudi.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
"Setelah kita lakukan pengembangan, personel Satreskrim berhasil menangkap JN dan FS pada tanggal 21 September 2025, di gampong mereka masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor, Anggota DPRK Tanzilurahman Apresiasi Polres Abdya
Dalam menjalankan aksinya, terang Wahyudi, ketiganya memiliki peran masing-masing.
Untuk pelaku S dan JN, bertugas sebagai pemetik sepeda motor korban, kemudian melakukan aksi pencurian.
"Sebagai alat bantu melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, mereka menggunakan kunci T," jelasnya.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, kata Wahyudi, kemudian mereka menjual hasil curian tersebut kepada FS sebagai penadah dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta.
"Semua sepmor hasil curian ini, mereka jual kepada pelaku FS," ujarnya.
Baca juga: Beraksi di 16 Tempat, Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Curanmor
Sebelum FS menjual seluruh sepmor curian itu, terlebih dulu ia melakukan modifikasi atau merubah bentuk sepmor agar tidak diketahui oleh pemiliknya.
"Setelah sepmor ini dimodifikasi, kemudian FS menjual kepada warga Abdya dan Aceh Selatan seharga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit," sebutnya.
Dari 20 unit sepmor hasil curian itu, terang Wahyudi, 17 unit merek Honda Supra X dan tiga unit merek Honda Beat.
Selain itu, juga ada satu unit becak motor yang mereka curi.
"Selain 20 unit sepmor itu, masih ada barang bukti sepmor lainnya yang mereka curi yang belum berhasil kita temukan,” terang Kasat Reskrim.
Baca juga: VIDEO - Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Curanmor Hingga Ayah Aniaya Bayi
“Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dijual para pelaku tersebut kepada orang lain," ucap Wahyudi.
Ia menyebutkan, uang hasil menjual sepmor curian tersebut, mereka gunakan untuk bermain judi online (judol).
"Uang hasil menjual sepmor curian itu mereka gunakan untuk bermain judi online berupa slot dan jenis judol lainnya," tutur Wahyudi.
Selain itu, sebutnya, uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya.
Atas perbuatannya, S dan JN (pelaku pencurian), dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Baca juga: Gercep! Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk
Sementara pelaku FS (penadah), dijerat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(*)
Curanmor
sindikat curanmor
barang bukti
Satreskrim Polres Abdya
Polres Aceh Selatan
Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Politisi PDI-P Dorong Sinergi KDMP dan BUMD untuk Stabilitas Harga Gabah & Kebangkitan Beras Sigupai |
|
|---|
| Manuver Agresif Sekda Aceh M Nasir Genjot Realisasi APBA, SiGAP Optimis Tercapai Akhir Tahun |
|
|---|
| Kunker ke Abdya, Kapolda Aceh Tegaskan Tindak Pelaku Judi Online & Narkoba |
|
|---|
| Tegas! Kapolda Minta Personel Kepolisian Harus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat |
|
|---|
| Kapolda Aceh Sambangi Dayah Manyang Puskiyai di Abdya, Juga Santuni Yatim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.