Berita Abdya

Kasus Sindikat Curanmor, Satreskrim Polres Abdya Serahkan BB ke Aceh Selatan

“Barang bukti ini kita serahkan kepada Satreskrim Polres Aceh Selatan karena TKP di wilayah hukum mereka,” kata Iptu Wahyudi.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
BB KASUS CURANMOR - Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, SH, MH menyerahkan barang bukti (BB) kasus curanmor kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, di Mapolres Abdya, Senin sore (29/9/2025) sore. 

"Setelah kita lakukan pengembangan, personel Satreskrim berhasil menangkap JN dan FS pada tanggal 21 September 2025, di gampong mereka masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor, Anggota DPRK Tanzilurahman Apresiasi Polres Abdya 

Dalam menjalankan aksinya, terang Wahyudi, ketiganya memiliki peran masing-masing.

Untuk pelaku S dan JN, bertugas sebagai pemetik sepeda motor korban, kemudian melakukan aksi pencurian.

"Sebagai alat bantu melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, mereka menggunakan kunci T," jelasnya.

Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, kata Wahyudi, kemudian mereka menjual hasil curian tersebut kepada FS sebagai penadah dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta. 

"Semua sepmor hasil curian ini, mereka jual kepada pelaku FS," ujarnya.

Baca juga: Beraksi di 16 Tempat, Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Curanmor

Sebelum FS menjual seluruh sepmor curian itu, terlebih dulu ia melakukan modifikasi atau merubah bentuk sepmor agar tidak diketahui oleh pemiliknya.

"Setelah sepmor ini dimodifikasi, kemudian FS menjual kepada warga Abdya dan Aceh Selatan seharga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit," sebutnya.

Dari 20 unit sepmor hasil curian itu, terang Wahyudi, 17 unit merek Honda Supra X dan tiga unit merek Honda Beat. 

Selain itu, juga ada satu unit becak motor yang mereka curi.

"Selain 20 unit sepmor itu, masih ada barang bukti sepmor lainnya yang mereka curi yang belum berhasil kita temukan,” terang Kasat Reskrim. 

Baca juga: VIDEO - Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Curanmor Hingga Ayah Aniaya Bayi

“Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dijual para pelaku tersebut kepada orang lain," ucap Wahyudi.

Ia menyebutkan, uang hasil menjual sepmor curian tersebut, mereka gunakan untuk bermain judi online (judol).

"Uang hasil menjual sepmor curian itu mereka gunakan untuk bermain judi online berupa slot dan jenis judol lainnya," tutur Wahyudi.

Selain itu, sebutnya, uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya.

Atas perbuatannya, S dan JN (pelaku pencurian), dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Baca juga: Gercep! Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk

Sementara pelaku FS (penadah), dijerat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved