Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Keluarkan Ingub Penataan dan Penertiban Perizinan Sektor SDA, Begini Bunyinya
Ingub ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor SDA.
Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Saifullah
Di mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh wajib berkonsultasi dengan tim penataan sebelum menyetujui sejumlah perizinan krusial seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral dan Batubara, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Masa konsultasi ini berlaku selama enam bulan sejak instruksi ditetapkan. Dinas ini juga harus menyusun dan mengusulkan pembentukan Tim Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Baca juga: TA Khalid Ajak Semua Pihak Kawal Ultimatum Mualem Soal Praktik Haram Tambang Ilegal
Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh diwajibkan melakukan penataan dan penertiban terhadap pemegang IUP Operasi Produksi untuk melakukan peningkatan nilai tambah komoditas tambang melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian.
Dinas ini juga akan mempersiapkan sistem pangkalan data (database) pertambangan mineral dan batu bara.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diminta fokus pada penataan dan penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta melakukan rekonsiliasi pangkalan data spasial pemanfaatan hutan.
Untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diinstruksikan untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP-Budidaya (IUP-B), dan IUP-Pengolahan (IUP-P), termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, dan koordinasi dengan Kanwil BPN Aceh terkait pemanfaatan lahan HGU.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 08/INSTR/2025 itu, kata Ampon Man, mulai berlaku pada tanggal 29 September 2025, dan harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: PERHAPI Aceh Sebut Pemulihan Akibat Tambang Ilegal Capai Ratusan Miliar, Begini Dampaknya
"Pemerintah Aceh berharap instruksi ini dapat membawa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola sumber daya alam, demi kemakmuran dan keberlanjutan lingkungan Aceh,” tuturnya.
“Semua kebijakan yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf saat ini adalah demi kehidupan generasi anak cucu Aceh di masa depan,” pungkas Ampon Man.(*)
Ingub Aceh
Gubernur Aceh Terbitkan Ingub
Ingub Tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Se
Instruksi Gubernur Aceh
Instruksi Gubernur
Pemerintah Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Balas Bobby, KNPI Aceh Desak Gubernur Wajibkan Plat Non BL Balik Nama |
![]() |
---|
Tok! Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat APBA-P 2025 Rp 11,1 Triliun |
![]() |
---|
Sertijab, Kompol Mawardi Resmi Jabat Kasat Lantas Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Fraksi Partai Aceh Minta Mendagri Tegur Gubsu Bobby soal Razia Plat BL |
![]() |
---|
Terima Aspirasi Warga, Anggota DPRA Ngohwan Tinjau Jalan Rusak di Gampong Doy Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.