Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Keluarkan Ingub Penataan dan Penertiban Perizinan Sektor SDA, Begini Bunyinya

Ingub ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor SDA.

Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/Rianza Alfandi
INGUB PENERTIBAN PERIZINAN - Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man mengungkapkan, bahwa Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor: 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam. 

Laporan Said Kamaruzzaman | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh secara resmi mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola perizinan di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor: 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam. 

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man menekankan, bahwa instruksi ini merupakan komitmen serius Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf untuk mewujudkan tata kelola SDA yang strategis, terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan.

"Instruksi Gubernur ini adalah sebuah gebrakan penting. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Aceh dalam merespons tuntutan untuk menata kembali sektor sumber daya alam kita," ujar Ampon Man di Banda Aceh, Senin (29/9/2025). 

Ia menjelaskan, bahwa penertiban ini bertujuan agar semua aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Ampon Man menyoroti beberapa poin utama dalam instruksi yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh, serta sejumlah kepala dinas terkait.

Baca juga: Keuchik Padang Bak Jok Abdya Sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh 

Para bupati/wali kota se-Aceh, beber Ampon Man, diinstruksikan untuk segera melakukan penertiban pertambangan ilegal di wilayah masing-masing setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Ampon Man menegaskan, adanya larangan keras berupa  instruksi penghentian total terhadap penggunaan dan pendistribusian merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN), yang digunakan dalam kegiatan penambangan.

Selain itu, kepala daerah juga diperintahkan untuk melakukan penataan dan penertiban pelaksanaan perizinan agar selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kajian lingkungan seperti Amdal, dan UKL-UPL. 

"Kami juga meminta agar seluruh perizinan berusaha/non-perizinan berusaha di luar kawasan hutan di wilayah masing-masing untuk segera diinventarisasi dan diverifikasi," tambahnya.

Ampon Man juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Aceh tidak akan segan mengambil tindakan administratif. 

Baca juga: Konsultan Hukum Serukan Aktor Tambang Ilegal Dipidanakan, Dukung Sikap Tegas Mualem

"Pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, penghentian sementara, atau pencabutan rekomendasi izin sesuai perundang-undangan," tukasnya.

Menyangkut isu lahan telantar, instruksi ini juga mengamanatkan penertiban terhadap tanah, lahan, atau konsesi yang terbengkalai atau tidak diusahakan.

"Lahan-lahan ini harus diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk dimasukkan ke dalam program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah," ujar dia.

Ampon Man juga memaparkan tanggung jawab khusus yang diemban oleh dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Aceh

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved