Berita Aceh Singkil

AMPAS Minta Penyusunan RTRW Berpihak pada Rakyat Aceh Singkil

"Kalau tidak disusun secara adil, tata ruang bisa menjadi alat peminggiran yang sistematis,” kata Budi, Selasa (30/9/2025).

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
PENYUSUNAN RTRW - Sekretaris Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo meminta penyusunan RTRW di Aceh Singkil melibatkan partisipasi aktif masyarakat, 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sekretaris Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat  hati-hati dan melibatkan partisipasi publik dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal ini penting mengingat tata ruang bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan instrumen politik ruang yang menentukan nasib hidup masyarakat.

Oleh karena itu, azas keadilan harus menjadi perhatian serius dalam menyusun RTRW.

Sebab, RTRW bukan hanya soal garis di peta, tapi menentukan siapa yang boleh tinggal, siapa yang harus pindah, siapa yang mendapat izin, dan siapa yang kehilangan hak. 

"Kalau tidak disusun secara adil, tata ruang bisa menjadi alat peminggiran yang sistematis,” kata Budi, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Ini Masukan Dewan Kota soal RTRW Aceh, Mulai dari Tol Banda Aceh-Sigli hingga Jalan di Ulee Kareng

Budi Harjo mengaku, khawatir atas pola perencanaan ruang yang cenderung elitis dan kurang memperhatikan realitas sosial masyarakat bawah.

Khususnya masyarakat yang telah tinggal secara turun-temurun di wilayah sepadan sungai dan kawasan gambut.

Kekhawatiran itu mengingat disinyalir dalam praktiknya tidak sedikit masyarakat di Aceh Singkil yang mengalami kesulitan dalam proses sertifikasi tanah.

Hal ini lantaran lokasi tempat tinggal mereka dianggap berada di kawasan terbatas atau lindung. 

Ironisnya, pada saat yang sama, banyak korporasi pemegang HGU justru memperoleh izin dengan mudah di kawasan yang sama.

Baca juga: HMI: PT AMP Langgar Qanun RTRW Abdya, Berpotensi Pidana

Untuk itu, AMPAS menekankan pentingnya asas kehati-hatian dalam penyusunan RTRW

"Setiap keputusan zonasi harus mempertimbangkan dimensi keadilan spasial, hak masyarakat adat. dan lokal, serta daya dukung ekosistem," tukasnya.

Menurut Budi, tata ruang yang baik bukanlah yang memindahkan rakyat dari ruang hidupnya.

Melainkan mengakomodasi keberadaan rakyat sebagai bagian sah dari tata sosial dan ekologis wilayah.

Ia lantas mendorong penyusunan RTRW Aceh Singkil melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation), bukan sekadar formalitas konsultasi publik.

Baca juga: Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala, Ternyata RTRW Harus Direvisi 

“Kami ingin ada ruang dialog terbuka. Masyarakat bukan objek pengaturan, tapi subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depan ruang hidupnya," kata Budi dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com.

Rilis ini, sebutnya, menjadi seruan moral kepada seluruh pemangku kebijakan di tingkat kabupaten maupun provinsi agar penyusunan RTRW tidak menjadi alat legalisasi penggusuran. 

Akan tetapi pijakan menuju pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan manusiawi.

Pada bagian lain, Budi Harjo menyoroti, ketidaksesuaian data geospasial dalam sistem resmi Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait empat pulau strategis di Aceh Singkil

Yaitu Pulau Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Baca juga: Temui Ketua DPRA, DPRK Nagan Raya Dorong Dewan Percepat Pengesahan Qanun RTRW Aceh

Keempat pulau tersebut secara administratif selama ini dikenal sebagai bagian dari Kecamatan Singkil Utara.

Namun dalam sistem Satu Peta Nasional justru berada di bawah Kecamatan Danau Paris. 

Hal ini bisa menimbulkan implikasi serius terhadap kejelasan batas kewenangan, pengelolaan sumber daya alam, hingga potensi konflik administrasi antar wilayah.

“Kesalahan data ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut aspek kedaulatan wilayah, pelayanan publik, dan hak masyarakat atas sumber daya di wilayah kepulauan tersebut,” ujar Budi Harjo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved