Berita Aceh Utara
Napi Pembeli Pistol Rp 33 Juta dari Lapas Lhoksukon Terpidana Kasus Narkoba, Divonis 12 Tahun
Dalam kasus narkoba, Asnawi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Polres Aceh Utara
TERSANGKA KASUS SABU - Foto kolase personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dan Asnawi, tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap dalam penggerebekan dramatis di kawasan Aceh Timur, Sabtu (26/4/2205) malam.
Dalam operasi itu, polisi sempat terlibat baku tembak dengan jaringan narkoba hingga seorang anggota kepolisian terkena peluru di pipi kiri.
Dua tersangka lain berinisial SA dan Si Nok, berhasil melarikan diri.
Baca juga: Napi Narkoba Diduga Selundupkan Pistol ke Lapas Lhoksukon, Begini Modusnya
Dari tangan Asnawi, polisi menyita sabu yang dibungkus plastik bertuliskan “99 durian”, satu unit ponsel, serta senjata api jenis airsoft gun.
Sedangkan kasus narkoba lainnya yang menjerat Asnawi adalah kasus peredaran 58 kilogram sabu-sabu, yang kemudian menjadi buronan Polda Lampung.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
napi beli senpi
Napi Lapas Lhoksukon
Terpidana kasus narkoba
Lapas Lhoksukon
Lapas Kelas IIB Lhoksukon
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #Berita Aceh Utara
Tahanan Lapas Lhoksukon Beli Pistol Rp 33 Juta, Akan Digunakan untuk Kabur |
![]() |
---|
Gagalkan Rencana Pelarian Napi Bersenpi di Lapas Lhoksukon, Polres Aceh Utara Sita Pistol |
![]() |
---|
Konsultan Hukum Serukan Aktor Tambang Ilegal Dipidanakan, Dukung Sikap Tegas Mualem |
![]() |
---|
UKM Turtle Diving Club Unimal Tanam Ratusan Mangrove di Pantai Rancong Bersama Relawan Malaysia |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Panen Jagung di Lahan 2 Hektare, Dorong Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.