Berita Aceh Utara

Napi Pembeli Pistol Rp 33 Juta dari Lapas Lhoksukon Terpidana Kasus Narkoba, Divonis 12 Tahun

Dalam kasus narkoba, Asnawi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Polres Aceh Utara
TERSANGKA KASUS SABU - Foto kolase personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dan Asnawi, tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap dalam penggerebekan dramatis di kawasan Aceh Timur, Sabtu (26/4/2205) malam. 

Dalam operasi itu, polisi sempat terlibat baku tembak dengan jaringan narkoba hingga seorang anggota kepolisian terkena peluru di pipi kiri. 

Dua tersangka lain berinisial SA dan Si Nok, berhasil melarikan diri.

Baca juga: Napi Narkoba Diduga Selundupkan Pistol ke Lapas Lhoksukon, Begini Modusnya

Dari tangan Asnawi, polisi menyita sabu yang dibungkus plastik bertuliskan “99 durian”, satu unit ponsel, serta senjata api jenis airsoft gun.

Sedangkan kasus narkoba lainnya yang menjerat Asnawi adalah kasus peredaran 58 kilogram sabu-sabu, yang kemudian menjadi buronan Polda Lampung.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved