Berita Aceh Utara
Napi Pembeli Pistol Rp 33 Juta dari Lapas Lhoksukon Terpidana Kasus Narkoba, Divonis 12 Tahun
Dalam kasus narkoba, Asnawi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dalam operasi itu, polisi sempat terlibat baku tembak dengan jaringan narkoba hingga seorang anggota kepolisian terkena peluru di pipi kiri.
Dua tersangka lain berinisial SA dan Si Nok, berhasil melarikan diri.
Baca juga: Napi Narkoba Diduga Selundupkan Pistol ke Lapas Lhoksukon, Begini Modusnya
Dari tangan Asnawi, polisi menyita sabu yang dibungkus plastik bertuliskan “99 durian”, satu unit ponsel, serta senjata api jenis airsoft gun.
Sedangkan kasus narkoba lainnya yang menjerat Asnawi adalah kasus peredaran 58 kilogram sabu-sabu, yang kemudian menjadi buronan Polda Lampung.(*)
napi beli senpi
Napi Lapas Lhoksukon
Terpidana kasus narkoba
Lapas Lhoksukon
Lapas Kelas IIB Lhoksukon
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Ketua PWNU Aceh Antar Ribuan Kitab untuk Santri Korban Banjir di Dayah 6 Daerah, Ini Daftar Penerima |
|
|---|
| Upah Belum Dilunasi, Buruh dan Tukang Bangun Huntara di Aceh Utara Mengadu ke Haji Uma |
|
|---|
| Buruh dan Tukang Bangun Huntara di Aceh Utara Mengadu ke Haji Uma, Karena Upah Belum Dibayar |
|
|---|
| Dua Maestro Nasional Hadir di Unimal, Edukasi Mahasiswa Lewat Puisi, Lukisan dan Rapai Pase |
|
|---|
| Mahasiswa dan Pelajar Gelar Aksi Revegetasi dengan Tanam 600 Pohon Bernilai di Bantaran Sungai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-kolase-penangkapan-Asnawi-terpidana-kasus-sabu.jpg)