Berita Lhokseumawe
Pemadaman Listrik di Aceh, Dosen Unimal: Regulasi Mewajibkan PLN Bayar Kompensasi
PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Pemadaman listrik yang masih melanda sejumlah wilayah Aceh hingga Rabu (1/10/2025) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan termasuk dari akademisi.
Berdasarkan penjelasan Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Aceh, Lukman Hakim, pemadaman ini terjadi akibat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan 3 gagal sinkron ke sistem.
“PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan,” ujar Dosen Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina, SHI, MH, kepada Serambinews.com, Jumat (3/10/2025).
Meski perbaikan terus dilakukan, PLN belum bisa memastikan kapan pasokan listrik akan kembali normal sepenuhnya.
Menurut Muksalmina, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kewajiban PLN sebagai penyelenggara layanan publik.
“PLN wajib menjamin pasokan listrik yang andal, berkesinambungan, dan sesuai standar.
Jika terjadi pemadaman di luar batas toleransi, kompensasi otomatis harus diberikan. Itu perintah hukum, bukan sekadar imbauan,” tegas Muksalmina.
Baca juga: VIDEO Sejumlah Warga Demo Kantor PLN Buntut Listrik Padam
Dosen Fakultas Hukum Unimal juga menyebutkan sejumlah regulasi yang mengatur hal tersebut.
Di antaranya, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang tingkat mutu pelayanan.
Aturan tersebut mengatur standar SAIDI (System Average Interruption Duration Index) dan SAIFI (System Average Interruption Frequency Index).
Untuk sistem luar Jawa, termasuk Aceh, batas toleransi ditetapkan sekitar 49 jam pemadaman per pelanggan per tahun (SAIDI) dan 6 kali gangguan per pelanggan per tahun (SAIFI).
Jika melampaui batas ini kata Muksalmina, PLN wajib membayar kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik.
“Jika dihitung, pemadaman di Aceh sudah melampaui ambang batas tersebut. Jadi, kompensasi bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum PLN,” tegasnya lagi.
Baca juga: Akibat Listrik Padam, 18 Ribu Ekor Ayam Milik Peternak Abdya Mati Massal
Muksalmina menekankan tentang hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Jika listrik padam berkepanjangan tanpa kompensasi, maka hak warga atas kepastian hukum dan perlindungan konsumen telah dilanggar,” tegasnya.
Menurutnya, alasan teknis seperti gagal sinkron PLTU tidak bisa digolongkan sebagai force majeure. “Itu murni risiko manajerial yang tetap menjadi tanggung jawab PLN,” ujarnya.
Muksalmina juga menyoroti dampak luas dari pemadaman.
“Gangguan ini bukan hanya dirasakan di rumah tangga, tetapi juga melumpuhkan aktivitas kantor pemerintahan dan swasta, dunia usaha, dan pelayanan publik.
Bayangkan berapa kerugian masyarakat ketika kantor tidak berfungsi, pelaku bisnis tak bisa beraktivitas, rumah sakit terganggu, sektor perdagangan lumpuh, hingga pendidikan tersendat. Semua unsur terdampak,” jelasnya.
Baca juga: VIDEO - Viral! Listrik Padam di Aceh, Warkop Disulap Jadi "Kantor Darurat" Warga
Ia menambahkan, kondisi ini semakin ironis di tengah tuntutan global menuju era digitalisasi.
“Dunia bergerak cepat ke arah digital, sementara Aceh masih tertinggal karena listrik sebagai penggerak dasar belum mampu memenuhi standar. Tanpa listrik yang stabil, digitalisasi hanya jadi jargon kosong,” katanya.
Karena itu, Muksalmina mendesak Pemerintah Aceh, DPRA, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk segera mengambil langkah tegas.
“Pemerintah dan DPRA harus memanggil manajemen PLN Aceh untuk meminta pertanggungjawaban, sementara Ombudsman perlu melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi pelayanan publik,” tegasnya.
Sebagai catatan, PLN pernah memberikan kompensasi kepada pelanggan di Jakarta dan sekitarnya pasca pemadaman massal tahun 2019.
“Preseden itu harus berlaku juga di Aceh. Hak pelanggan sama di mana pun berada,” pungkas Muksalmina. (*)
Baca juga: VIDEO - Listrik Padam, Alat Elektronik di Sekolah Rusak
Usai Santap MBG, 3 Murid di Aceh Utara Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Jelang Sidang, 4 Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu |
![]() |
---|
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Danrem Lilawangsa pada Prajurit |
![]() |
---|
Danrem Ali Imran Pimpin Kenaikan Pangkat 40 Prajurit Korem Lilawangsa |
![]() |
---|
Eks Kepala BPKD Lhokseumawe DPO Kasus Korupsi PPJ, Raib Saat Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.