Berita Lhokseumawe

Pemadaman Listrik di Aceh, Dosen Unimal: Regulasi Mewajibkan PLN Bayar Kompensasi

PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
WAJIB BAYAR KOMPENSASI - Dosen Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina SHI, MH, mengatakan PLN wajib bayar kompensasi kepada pelanggan atas pemadaman listrik. 

PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Pemadaman listrik yang masih melanda sejumlah wilayah Aceh hingga Rabu (1/10/2025) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan termasuk dari akademisi.

Berdasarkan penjelasan Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Aceh, Lukman Hakim, pemadaman ini terjadi akibat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan 3 gagal sinkron ke sistem.

“PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan,” ujar Dosen Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina, SHI, MH, kepada Serambinews.com, Jumat (3/10/2025).

Meski perbaikan terus dilakukan, PLN belum bisa memastikan kapan pasokan listrik akan kembali normal sepenuhnya.

Menurut Muksalmina, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kewajiban PLN sebagai penyelenggara layanan publik.

“PLN wajib menjamin pasokan listrik yang andal, berkesinambungan, dan sesuai standar.

Jika terjadi pemadaman di luar batas toleransi, kompensasi otomatis harus diberikan. Itu perintah hukum, bukan sekadar imbauan,” tegas Muksalmina.

Baca juga: VIDEO Sejumlah Warga Demo Kantor PLN Buntut Listrik Padam

Dosen Fakultas Hukum Unimal juga menyebutkan sejumlah regulasi yang mengatur hal tersebut.

Di antaranya, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang tingkat mutu pelayanan.

Aturan tersebut mengatur standar SAIDI (System Average Interruption Duration Index) dan SAIFI (System Average Interruption Frequency Index).

Untuk sistem luar Jawa, termasuk Aceh, batas toleransi ditetapkan sekitar 49 jam pemadaman per pelanggan per tahun (SAIDI) dan 6 kali gangguan per pelanggan per tahun (SAIFI).

Jika melampaui batas ini kata Muksalmina, PLN wajib membayar kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik.

“Jika dihitung, pemadaman di Aceh sudah melampaui ambang batas tersebut. Jadi, kompensasi bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum PLN,” tegasnya lagi.

Baca juga: Akibat Listrik Padam, 18 Ribu Ekor Ayam Milik Peternak Abdya Mati Massal

Muksalmina menekankan tentang hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Jika listrik padam berkepanjangan tanpa kompensasi, maka hak warga atas kepastian hukum dan perlindungan konsumen telah dilanggar,” tegasnya.

Menurutnya, alasan teknis seperti gagal sinkron PLTU tidak bisa digolongkan sebagai force majeure. “Itu murni risiko manajerial yang tetap menjadi tanggung jawab PLN,” ujarnya.

Muksalmina juga menyoroti dampak luas dari pemadaman.

“Gangguan ini bukan hanya dirasakan di rumah tangga, tetapi juga melumpuhkan aktivitas kantor pemerintahan dan swasta, dunia usaha, dan pelayanan publik.

Bayangkan berapa kerugian masyarakat ketika kantor tidak berfungsi, pelaku bisnis tak bisa beraktivitas, rumah sakit terganggu, sektor perdagangan lumpuh, hingga pendidikan tersendat. Semua unsur terdampak,” jelasnya.

Baca juga: VIDEO - Viral! Listrik Padam di Aceh, Warkop Disulap Jadi "Kantor Darurat" Warga

Ia menambahkan, kondisi ini semakin ironis di tengah tuntutan global menuju era digitalisasi.

“Dunia bergerak cepat ke arah digital, sementara Aceh masih tertinggal karena listrik sebagai penggerak dasar belum mampu memenuhi standar. Tanpa listrik yang stabil, digitalisasi hanya jadi jargon kosong,” katanya.

Karena itu, Muksalmina mendesak Pemerintah Aceh, DPRA, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk segera mengambil langkah tegas.

“Pemerintah dan DPRA harus memanggil manajemen PLN Aceh untuk meminta pertanggungjawaban, sementara Ombudsman perlu melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi pelayanan publik,” tegasnya.

Sebagai catatan, PLN pernah memberikan kompensasi kepada pelanggan di Jakarta dan sekitarnya pasca pemadaman massal tahun 2019.

“Preseden itu harus berlaku juga di Aceh. Hak pelanggan sama di mana pun berada,” pungkas Muksalmina. (*)

Baca juga: VIDEO - Listrik Padam, Alat Elektronik di Sekolah Rusak

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved