Berita Aceh Utara

Konflik Agraria di Cot Girek Memanas, Forum Mahasiswa Desak BPN Bertindak

BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak rakyat atas tanah, bukan justru menjadi fasilitator bagi kepentingan korporasi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Kiriman Khadani
MENGINAP DI TENDA - Warga Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara menginap di tenda untuk menjaga agar truk PTPN IVRegional 6 tidak dapat mengangkut TBS kelapa sawit sebelum persoalan sengketa HGU diselesaikan. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Ketegangan agraria antara masyarakat Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 terus memuncak.

Hingga Sabtu, 4 Oktober 2025, aksi blokade jalan oleh warga telah memasuki hari kedelapan, menandai eskalasi konflik yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak berwenang.

Aksi pemblokiran jalan yang dimulai sejak 27 September 2025 ini, merupakan bentuk protes masyarakat terhadap aktivitas perkebunan PTPN IV yang dinilai telah merampas lahan garapan warga.

Di tengah situasi yang semakin genting, Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT) angkat suara.

Forum mahasiswa ini mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak tinggal diam.

Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (4/10/2025), Ketua FOMA PT, Muhammad Khadani menyampaikan, bahwa BPN memiliki peran sentral dalam konflik ini.

Baca juga: Protes HGU, Sudah 8 Hari Warga Blokir Akses PTPN IV di Cot Girek, TBS Hasil Panen Tertahan di Kebun

Karena lembaga tersebut memegang kewenangan penuh dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak rakyat atas tanah, bukan justru menjadi fasilitator bagi kepentingan korporasi.

“BPN seharusnya menjadi benteng perlindungan hak rakyat atas tanah,” tukas M Khadani.

“Namun kenyataannya, lembaga ini justru mengeluarkan HGU di atas lahan yang sudah lama dikuasai dan digarap masyarakat,” tegas Khadani.

Ia menilai, bahwa praktik semacam ini, jika terus dibiarkan, sama saja dengan negara melegitimasi perampasan tanah rakyat.

Baca juga: Ratusan Warga Cot Girek dan Pirak Timu Blokir Jalan Akses Truk Sawit PTPN IV, Protes HGU

Khadani mengingatkan, bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan, bahwa HGU hanya dapat diberikan di atas tanah negara, bukan tanah yang telah memiliki hak rakyat atau tanah adat.

Ketentuan ini bahkan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang mewajibkan BPN melakukan verifikasi status tanah sebelum menerbitkan izin.

Namun, menurut FOMA PT, ketentuan hukum tersebut seolah hanya menjadi teks formal yang diabaikan dalam praktik.

“Dalam praktiknya, BPN lebih berpihak pada kepentingan korporasi,” ujar Khadani.

Ia menyoroti kasus PTPN IV sebagai contoh nyata penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga: Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara

Luas HGU yang semula hanya 7.500 hektare kini membengkak menjadi sekitar 15.000 hektare, tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan,” kritiknya.

FOMA PT menilai, bahwa langkah paling mendesak saat ini adalah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan HGU PTPN IV Regional 6.

Jika ditemukan adanya tumpang tindih atau indikasi perampasan tanah, maka hak masyarakat harus segera dipulihkan.

Tanpa adanya langkah korektif, FOMA PT menyebut, BPN sebagai aktor struktural yang turut melanggengkan ketidakadilan agraria di Aceh Utara.

Baca juga: Pansus DPRK Aceh Utara Minta Pemerintah Tunda Proses Perpanjang HGU PTPN Cot Girek, Ini Alasannya

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa perkebunan sawit, tapi menyangkut hak dasar rakyat, martabat, dan masa depan generasi di Aceh Utara,” tandasnya.

“Kami menolak segala bentuk monopoli tanah yang dilegalkan negara,” tegas Khadani, didampingi oleh jajaran pengurus FOMA PT.

Forum Mahasiswa Pirak Timu menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini bersama masyarakat.

Mereka mengajak seluruh mahasiswa di Aceh untuk bersolidaritas dalam memperjuangkan keadilan agraria.

Baca juga: LMND Aceh Desak BPN Segera Selesaikan Konflik Agraria Cot Girek Pirak Timu

FOMA PT menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi tentang keberpihakan negara terhadap rakyatnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved