Berita Banda Aceh

Golkar Aceh Beri Pendampingan Hukum ke WN, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel

Kader Golkar berinsial WN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Khalid 

Zulhir mengungkap, dalam kasus ini WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 paket kegiatan pada SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur, yang diperoleh dari tersangka lain berinisial SMY.

“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume pada proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp411.244.479,35,” ungkapnya.(*)

Baca juga: Bupati Pidie Usulkan Tambang di Geumpang, Mane dan Tangse Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved