Berita Bireuen
Kejari Bireuen Stop 3 Perkara Pidana, Dihentikan dengan Restorative Justice
Proses ini dilakukan setelah semua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, saksi T dan saksi UB mengambil barang-barang milik korban S tanpa izin.
Berupa 4 sak semen merk Andalas, 1 mesin gerinda tangan merk Tokyu warna biru hitam, dan 1 kloset jongkok merk American Standard warna putih.
Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada tersangka S.
Tersangka menerima dan menjual sebagian barang, serta menerima imbalan dari saksi T.
Tersangka diduga mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak kejahatan, sehingga perbuatannya melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Seuneubok Nalan Peulimbang Bireuen Diselesaikan Melalui Restorative Justice
3. Kasus penganiayaan oleh tersangka MA terhadap korban R.
Peristiwa terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, ketika anak tersangka MA, saksi PA, melaporkan kepada ibunya RU bahwa ia terlibat perkelahian dengan anak korban R, yang merupakan adik kandung tersangka.
RU kemudian meminta suaminya MA untuk menegur saksi MR agar tidak memukul anaknya.
Tersangka MA kemudian mendatangi rumah saksi MR, namun justru bertemu dengan korban R.
Terjadi perdebatan yang berujung pada tindakan kekerasan, di mana tersangka memukul dahi korban sebanyak dua kali dengan tangan terkepal.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Polsek Bandar Baru Pidie Jaya Damaikan Perkara Penganiayaan Via Restorative Justice, Begini Kasusnya
Penyelesaian via Restorative Justice
Ketiga perkara tersebut dinyatakan selesai melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta penyelesaian konflik secara damai.
Proses ini dilakukan setelah semua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
“Dengan disetujuinya permohonan RJ oleh Jampidum, maka proses hukum terhadap ketiga perkara tersebut resmi dihentikan,” ujar Wendy Yuhfrizal, SH.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Bireuen dalam menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung RI.(*)
restorative justice
penghentian kasus
penyelesaian kasus dengan Restorative Justice
Tindak Perkara Pidana
Kejari Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Psikotropika di Sidang, Hadir 2 Terdakwa dan Ini Pasal Menjeratnya |
![]() |
---|
Pemotongan Kelok Tajuk Enang-Enang di Lintas Bireuen-Takengon Butuh Rp 80 M |
![]() |
---|
Tujuh Santri Aceh Raih Juara di MQKN 2025, Tiga di Antaranya dari Bireuen |
![]() |
---|
Bupati dan Tim RSJ Aceh Jemput 5 ODGJ Dipasung di Bireuen |
![]() |
---|
Kakak dan Adik Berpulang Setelah Tabrak Truk Tronton yang Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.