Berita Sabang
Kasus Pencurian oleh Buruh di Sabang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
HF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diketahui menanggung beban hidup lima anak dan mertua.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMINEWS.COM, SABANG – Kasus pencurian yang menjerat seorang buruh harian lepas di Sabang berakhir damai.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban memaafkan pelaku.
Pelaku berinisial HF ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian yang merugikan Siti Marziah sekitar Rp 2,5 juta.
Peristiwa itu sempat diproses hukum.
Namun pada 21 Agustus 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai dalam pertemuan di Kejari Sabang.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Seuneubok Nalan Peulimbang Bireuen Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Baca juga: Satresnarkoba Aceh Selatan Terapkan Restorative Justice Terhadap Tersangka Narkotika
Pertemuan tersebut turut disaksikan keluarga, kepala desa, tokoh adat gampong, serta penyidik Polres Sabang.
HF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diketahui menanggung beban hidup lima anak dan mertua.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Restorative Justice ini mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) dan diputuskan pada Rabu, 3 September 2025.
Proses tersebut dilakukan secara virtual, dihadiri Kajati Aceh, Yudi Triadi, Kajari Sabang, Milono Raharjo, serta jajaran kejaksaan.
Baca juga: Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice
Baca juga: Sosialisasi PBJ dan Restorative Justice, Walkot Subulussalam Tekankan Penerapan PDN, UMK & e-Katalog
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky menyebutkan, pendekatan RJ bukan sekadar menghindarkan pelaku dari jerat penjara.
Tapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Korban sudah memaafkan. Bagi kami, ini bukan hanya tentang menghukum, tapi bagaimana keadilan bisa dirasakan semua pihak,” ujarnya.
Kejaksaan menegaskan, penyelesaian perkara dengan mekanisme RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Baca juga: Polsek Bandar Baru Pidie Jaya Damaikan Perkara Penganiayaan Via Restorative Justice, Begini Kasusnya
Baca juga: Kasus Penelantaran Rumah Tangga dan Anak, Satreskrim Polres Aceh Selatan Pilih Restorative Justice
Juga merujuk Surat Edaran JAM Pidum No. 01/E/EJP/02/2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.(*)
Harga Cabai Merah di Sabang Tembus Rp 90 Ribu per Kg, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Besok, Laut Sabang–Banda Aceh Diprediksi Cerah Berawan, BMKG: Waspadai Pasang Naik Pagi dan Malam |
![]() |
---|
Ini Jadwal & Tarif Kapal Ferry Rute Banda Aceh–Sabang Per 22 September 2025 |
![]() |
---|
Cek Jadwal Kapal Cepat Rute Sabang–Banda Aceh PP Edisi 22 September 2025 |
![]() |
---|
Puluhan Remaja Balapan Liar di Sabang Fair, Satu Motor Terjatuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.