Breaking News

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Stop 3 Perkara Pidana, Dihentikan dengan Restorative Justice

Proses ini dilakukan setelah semua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENGHENTIKAN PERKARA PIDANA - Kajari Bireuen, H Muhawal Hadi, SH, MH menyebutkan, pihaknya resmi menghentikan proses hukum terhadap tiga perkara pidana yang sebelumnya ditangani dengan metode Restorative Justice. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menghentikan proses hukum terhadap tiga perkara pidana yang sebelumnya ditangani, terdiri dari dua kasus penganiayaan dan satu kasus penadahan.

Penghentian proses hukum ini dilakukan setelah permohonan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice atau RJ) yang diajukan Kejari Bireuen disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Kejari Bireuen melakukan ekspose perkara secara virtual pada Selasa (7/10/2025).

Ekspose perkara dilakukan bersama Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH, Kajati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, SH, MH, serta diikuti oleh para kepala Kejari se-Aceh.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH menjelaskan, bahwa ekspose perkara dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidum, Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta tim jaksa fasilitator.

Baca juga: Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice

Ketiga perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui RJ meliputi:

1.      Kasus penganiayaan oleh tersangka DM terhadap korban A.

Kejadian bermula pada Sabtu (31/5/2025), ketika korban A datang ke usaha rental PlayStation (PS) milik tersangka DM dan merekam kondisi usaha tersebut.

Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial TikTok.

Pada Minggu dini hari (1/6/2025), korban yang sedang berada di warung kopi Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, didatangi oleh tersangka DM yang meminta agar video tersebut dihapus.

Korban menjawab bahwa video akan dihapus di hadapan Kapolres, namun tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Kasus Pencurian oleh Buruh di Sabang Diselesaikan Lewat Restorative Justice

2.      Kasus penadahan oleh tersangka S.

Perkara ini berawal pada Maret 2025, ketika tersangka S menyampaikan kepada saksi T bahwa ia membutuhkan beberapa sak semen untuk membangun rumah.

Pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, saksi T dan saksi UB mengambil barang-barang milik korban S tanpa izin.

Berupa 4 sak semen merk Andalas, 1 mesin gerinda tangan merk Tokyu warna biru hitam, dan 1 kloset jongkok merk American Standard warna putih.

Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada tersangka S.

Tersangka menerima dan menjual sebagian barang, serta menerima imbalan dari saksi T.

Tersangka diduga mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak kejahatan, sehingga perbuatannya melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Seuneubok Nalan Peulimbang Bireuen Diselesaikan Melalui Restorative Justice

3.      Kasus penganiayaan oleh tersangka MA terhadap korban R.

Peristiwa terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, ketika anak tersangka MA, saksi PA, melaporkan kepada ibunya RU bahwa ia terlibat perkelahian dengan anak korban R, yang merupakan adik kandung tersangka.

RU kemudian meminta suaminya MA untuk menegur saksi MR agar tidak memukul anaknya.

Tersangka MA kemudian mendatangi rumah saksi MR, namun justru bertemu dengan korban R.

Terjadi perdebatan yang berujung pada tindakan kekerasan, di mana tersangka memukul dahi korban sebanyak dua kali dengan tangan terkepal.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polsek Bandar Baru Pidie Jaya Damaikan Perkara Penganiayaan Via Restorative Justice, Begini Kasusnya

Penyelesaian via Restorative Justice

Ketiga perkara tersebut dinyatakan selesai melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta penyelesaian konflik secara damai.

Proses ini dilakukan setelah semua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Dengan disetujuinya permohonan RJ oleh Jampidum, maka proses hukum terhadap ketiga perkara tersebut resmi dihentikan,” ujar Wendy Yuhfrizal, SH.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Bireuen dalam menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung RI.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved