Berita Aceh Jaya

Tgk Anwar Ibrahim, Mantan Ketua MAA Aceh Jaya Terbukti Rudapaksa Cucu, Divonis 188 Bulan Penjara

“Menghukum Terdakwa dengan 'uqubat ta'zir penjara sebanyak 188 bulan penjara,” vonis hakim dalam putusan nomor 8/JN/2025/MS.Cag.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/MS Calang
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya pada Senin (6/10/2025) membacakan putusan terhadap terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim (65), Mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena merudapaksa cucunya yang masih di bawah umur. 

Tgk Anwar Ibrahim, Mantan Ketua MAA Aceh Jaya Terbukti Rudapaksa Cucu, Divonis 188 Bulan Penjara

SERAMBINEWS.COM, ACEH JAYA – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya pada Senin (6/10/2025) membacakan putusan terhadap terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim (65), Mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena merudapaksa cucunya yang masih di bawah umur.

Peristiwa itu dilakukan terdakwa di rumah korban di Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Calang ini digelar secara terbuka untuk umum dan berjalan dengan aman serta tertib.

Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menyita perhatian publik, karena termasuk perkara yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang mendalam.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian mendalam, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Khaimi menyatakan terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara

Hal itu sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa dengan 'uqubat ta'zir penjara sebanyak 188 bulan penjara,” vonis hakim dalam putusan nomor 8/JN/2025/MS.Cag.

Hakim juga mengabulkan permohonan Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewakili korban yang diajukan tanggal 28 April 2025 yang telah pula termuat dalam tuntutan Penuntut Umum untuk sebagian;

“Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp 39.491.118,00 kepada korban dalam waktu 30 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambah vonis hakim.

Namun apabila dalam tenggang waktu tersebut, terdakwa tidak membayar Restitusi, maka jaksa menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi kepada korban.

Jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian Restitusi,  maka terdakwa dijatuhi putusan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

“Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan,” perintah majelis hakim.

Peristiwa memilukan ini terjadi dalam rentan waktu 2011-2022 di rumah korban, yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Pada tahun 2022 di rumah korban, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban dengan menggunakan tangannya.

Terdakwa kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorongnya di atas kasur dan merudapaksanya,

Usai merudapaksa korban, terdakwa kemudian memberikan uang Rp 100.000 kepadanya.

Korban lalu menceritakan kejadian ini kepada kepala dusun desa setempat.

Namun, korban diminta agar tidak menceritakan kepada siapa-siapa dahulu.

Kepala dusun kemudian mencari tahu kebenaran itu dengan beberapa kali melintasi kediaman korban, jika melihat kendaraan milik terdakwa.

Kasus ini terbongkar, setelah ibu korban mendengar pengakuan dari Samsuar bahwasanya korban juga dirudapaksa oleh terdakwa.

Mendengar laporan itu, ibu korban kemudian melaporkannya kepada ayah kandung korban pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Ayah kandung korban bergegas menuju rumah korban yang beralamat di Kecamatan Panga.

Setibanya di sana, ayah korban kemudian menanyakan perihal yang terjadi pada putrinya.

Korban mengaku bahwasanya ia telah dirudapaksa oleh dua pelaku, yakni terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim dan terdakwa Samsuar.

Menurut pengakuan anak korban, bahwa terdakwa Anwar Ibrahim lah yang pertama kali melakukannya.

Masih menurut pengakuan korban, bahwa perbuatan itu pertama kali dilakukan saat ibu kandung korban sakit keras dan harus dirawat di rumah sakit.

Korban juga menceritakan kepada ayahnya bahwa ia diancam dengan pisau di leher jika tidak layani.

Setelah mengetahui cerita anak dari anak korban, ayah kandung korban kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap korban, didapatkan hasil adanya robekan selaput dara lama pada arah jam 3 dan 8.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved