Berita Banda Aceh

BPKA Catat Dalam Dua Bulan Terakhir 819 Kendaraan Non BL Lakukan Mutasi di Aceh

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat selama periode Agustus-September 2025, sebanyak 819 unit kendaraan non BL melakukan mutasi ke BL

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
MUTASI KE BL - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat selama periode Agustus-September 2025, sebanyak 819 unit kendaraan non BL melakukan mutasi ke BL. FOTO Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza memberikan paparan materi pada reviu standar pelayanan Samsat Aceh, di Aula The Pade Hotel, Selasa (7/10/2025). 

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan beralih ke plat BL, kita turut menciptakan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta rasa aman dan nyaman dalam berkendara,” tambahnya.

Baca juga: Mualem, Wali Nanggroe, Bupati, Walikota, DPRA/DPRK dari PA dan Panglima akan Berkumpul di Aceh Timur

Reza juga menyambut baik rekomendasi Pansus DPRA yang mendorong perusahaan tambang dan migas untuk menggunakan kendaraan berplat BL. 

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kepedulian dan kontribusi sektor industri terhadap pembangunan Aceh.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa mulai tahun 2025 akan diberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

“Kami mengimbau agar seluruh pemilik alat berat yang beroperasi di Aceh memenuhi kewajiban pajaknya demi pembangunan Aceh yang lebih baik,” tutup Reza.

Baca juga: Kapan Pengumuman Administrasi Rekrutmen PLN 2025? Ini Jadwal dan Cara Mengetahui Lolos atau Tidak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved