Berita Banda Aceh
Hadi Surya Minta PLN segera Umumkan Hasil Audit Investigasi Pemadaman Listrik di Aceh
PLN tidak hanya memberikan janji, tetapi segera melakukan audit investigasi terhadap penyebab pemadaman tersebut
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hadi Surya meminta transparansi PT PLN (Persero) dalam menangani insiden pemadaman listrik berkepanjangan pada akhir September hingga awal Oktober lalu.
Sejak awal, kata Hadi Surya, Komisi III DPRA meminta agar PLN tidak hanya memberikan janji, tetapi segera melakukan audit investigasi terhadap penyebab pemadaman tersebut.
“Bagi kami, PLN harus menyampaikan secara terbuka, jika memang ada unsur kelalaian manusia dan kelemahan sistem maka PLN memberikan sanksi pada pejabat yang bertanggung jawab.
Kemudian memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat terdampak sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Hadi Surya kepada Serambinews.com, Rabu (15/10/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, saat kunjungan beberapa waktu lalu ke Kantor PT PLN Unit Induk Wilayah (UID) Aceh.
Baca juga: Lebih 12 Jam Listrik Padam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Tanggungjawab
Manajemen PLN menyampaikan rencana melakukan audit investigasi menyeluruh oleh pihak independen.
Audit tersebut bertujuan mengungkap penyebab padamnya listrik, termasuk kemungkinan adanya human error.
Namun hingga saat ini, Komisi III DPRA belum menerima laporan resmi hasil audit tersebut.
“Jadi kami belum mengetahui penyebab sesungguhnya dan langkah-langkah yang sudah diambil PLN untuk mencegah kejadian serupa,” tambah Hadi Surya.
Ia menambahkan, bahwa Komisi III DPRA akan meminta klarifikasi resmi dari PLN Aceh agar hasil kunjungan dan janji audit investigasi tidak hanya menjadi wacana, melainkan ditindaklanjuti secara nyata.
Baca juga: Kapan Pengumuman Administrasi Rekrutmen PLN 2025? Ini Jadwal dan Cara Mengetahui Lolos atau Tidak
Sebelumnya, General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UID) Aceh, Mundakhir, menyampaikan bahwa pemberian kompensasi akibat dampak pemadaman listrik berkepanjangan bagi pelanggan, berlaku sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk kompensasi ada peraturan menteri yang mengatur itu. Kompensasinya nanti setelah ada hasil investigasi,” kata Mundhakir.
Kompensasi setelah investigasi
Menurut Mundhakir, mekanisme kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Guru Aceh Utara yang Viral Gagal Ikut Ujian PPG Akibat Listrik Padam
Di mana, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian kompensasi listrik padam bisa dilakukan jika terjadi kelalaian atau kesalahan (human error) dari PLN.
| Prodi KPI Fakultas Dakwah UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul |
|
|---|
| Selamat! KPI UIN Ar-Raniry Banda Aceh Raih Akreditasi Unggul |
|
|---|
| 698 Ribu Warga Aceh Pakai QRIS, Transaksi Sentuh Rp 2 Triliun, BI Ungkap Faktor Pendorong Utamanya |
|
|---|
| PERDOKHI Aceh Gelar Lokakarya Kegawatdaruratan Medis dan Mitigasi Krisis Kesehatan Haji |
|
|---|
| Investor Blackstone Malaysia Berminat Bangun Kilang Peternakan di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hadi-Surya_Anggota-DPRA_aceh-padam-listrik_kompenasi-PLN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.