Berita Aceh Utara
Polisi Gadungan Kasus Penipuan di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara,Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
terbukti melakukan penipuan berulang kali dengan modus menjanjikan korban bisa diterima kerja sebagai pegawai negeri dan di perusahaan swasta
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian meyakinkan korban bahwa anaknya bisa diluluskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) asalkan membayar lagi Rp100 juta.
Korban yang percaya kemudian menjual mobil Honda Jazz miliknya seharga Rp140 juta, yang diserahkan kepada terdakwa pada 13 Juli 2024 untuk “pengurusan CPNS”.
Namun setelah pengumuman CPNS keluar, nama anak korban tidak tercantum sebagai peserta yang lulus.
Saat dimintai pertanggungjawaban, terdakwa hanya berjanji akan mengembalikan uang korban sebesar Rp170 juta dalam bentuk dua petak tanah — janji yang tak pernah dipenuhi.
Baca juga: Kajari Bireuen Diganti, Munawal Hadi Kini Jabat Kajari Simalungun, Ini Perjalanan Kariernya
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp165 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara pada 28 Maret 2025.
Tidak hanya AM, terdakwa juga menipu korban lain, YR juga warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Kepada YR, terdakwa mengaku sebagai anggota intel kepolisian yang bisa membantu meluluskan anak korban menjadi CPNS dan memperoleh rumah dari Baitul Mal.
Korban menyerahkan uang secara bertahap mulai dari Rp10 juta hingga total Rp39 juta dalam beberapa kali pertemuan dan transfer ke rekening atas nama Budi.
Namun janji yang sama sekali tidak pernah terbukti, dan korban pun melapor ke polisi.(*)
Baca juga: Apakah Makan Larut Malam Bikin Gemuk? Begini Fakta Sebenarnya!
| Meninggal di Malaysia, Haji Uma dan BP3MI Antarkan Jenazah PMI Warga Aceh Utara ke Rumahnya |
|
|---|
| Haji Uma Jadi Penceramah Maulid Nabi di Aceh Utara, Ini Pesan Senator Aceh |
|
|---|
| Hakim MS Lhoksukon Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham, Sidang Lanjut |
|
|---|
| Warga Adukan Pohon Berpotensi Tumbang ke Jalan di Kawasan Lhoksukon, Polisi ke Lokasi |
|
|---|
| PWI dan Lawyer Polisikan Pengancam Wartawan ke Polres Aceh Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Lhoksukon-berada-di-kawasan-Desa-Meunasah-Reudeup-Kecamatan-Lhoksukon.jpg)