Berita Aceh Barat
Polres Nagan Raya Jemput ODGJ, Diserahkan ke Jaksa Atas Kasus Penganiayaan
Penjemputannya pada Kamis (16/10/2025) pagi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam rangka penyerahan berkas tahap dua
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Penjemputannya pada Kamis (16/10/2025) pagi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam rangka penyerahan berkas tahap dua terkait kasus penganiayaan olehnya beberapa waktu lalu.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Empat personel Polres Nagan Raya berpakaian preman menjemput seorang pria berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, Rasyidin bin Alm M Amin (61), di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Penjemputannya pada Kamis (16/10/2025) pagi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam rangka penyerahan berkas tahap dua terkait kasus penganiayaan olehnya beberapa waktu lalu.
Penganiayaan itu terjadi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Penjemputan dilakukan menggunakan mobil Avanza putih dan disaksikan keluarga Rasyidin.
Termasuk oleh kakaknya, Sabitah (65), serta anaknya. Saat dijemput, Rasyidin tampak tenang dan dibawa ke dalam kendaraan bersama keluarganya.
Menurut keterangan keluarga, Rasyidin sebelumnya mengalami gangguan jiwa berat dan pernah dirantai saat kondisinya tidak stabil.
Baca juga: Lewat Cara Persuasif, Dinas Sosial dan Satpol PP Tertibkan ODGJ yang Kerap Mengganggu di Tapaktuan
Setelah menjalani pengobatan dan mulai pulih, ia menikah dan menetap di Desa Langkak, tempat di mana kasus penganiayaan terjadi.
“Sudah lama dia sakit. Pernah dipasung juga. Sekarang pun harusnya tetap dalam pengobatan.
Kami sangat sedih, karena dia sudah tua, sakit, dan seharusnya mendapat perlakuan yang sesuai dengan kondisinya,” ujar Sabitah, kakak kandung Rasyidin.
Bukti bahwa Rasyidin menderita gangguan jiwa diperkuat oleh Surat Keterangan Psikiater dari dr Sari Dewi Apriyanti, MSc., Sp.KJ, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Surat itu diterbitkan atas permintaan resmi dari Kepolisian Resor Nagan Raya (No: 03/VI/KES.2./2025) dan menyatakan bahwa Rasyidin menunjukkan tanda dan gejala Skizofrenia berdasarkan hasil observasi di Bangsal Zaitun (Bangsal Jiwa) RSUD Cut Nyak Dhien sejak 19 hingga 28 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, dr Sari menyatakan bahwa Rasyidin membutuhkan perawatan lanjutan karena kondisinya masih mengarah pada gangguan jiwa aktif.
Baca juga: VIDEO - Jumlah ODGJ di Bireuen Capai 1.665 Orang, Tujuh Masih Dalam Pasungan
Meski ada rekomendasi medis yang menyebutkan perlunya kelanjutan pengobatan, proses hukum terhadap Rasyidin tetap berjalan.
| Prof. Zulkarnain Beri Kuliah Umum di MES STAIN Meulaboh, Bahas Fiqih Siyasah Era Digital |
|
|---|
| Dekranasda Aceh Barat Dorong Pelajar Kenal dan Kembangkan Kerajinan Lokal |
|
|---|
| Lapas Meulaboh Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Penipuan |
|
|---|
| Polres Aceh Barat Geledah DP3AKB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOKB |
|
|---|
| ASN di Aceh Barat Tak Boleh Tercatat di Desil 1-5, Wajib Perbaharui, Jika Tidak, Akan Di-nonjobkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ODGJ-ke-Jaksa.jpg)