Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Polres Nagan Raya Jemput ODGJ, Diserahkan ke Jaksa Atas Kasus Penganiayaan

Penjemputannya pada Kamis (16/10/2025) pagi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam rangka penyerahan berkas tahap dua

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
ODGJ KE JAKSA - Rasyidin, Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ (baju biru) menuju ke mobil saat dijemput oleh Anggota Polres Nagan Raya, Kamis (16/10/2025) untuk diserahkan ke jaksa guna lanjutan proses hukum, dalam kasus penganiayaan. 

Penjemputannya pada Kamis (16/10/2025) pagi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam rangka penyerahan berkas tahap dua terkait kasus penganiayaan olehnya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Empat personel Polres Nagan Raya berpakaian preman menjemput seorang pria berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, Rasyidin bin Alm M Amin (61), di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat

Penjemputannya pada Kamis (16/10/2025) pagi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam rangka penyerahan berkas tahap dua terkait kasus penganiayaan olehnya beberapa waktu lalu. 

Penganiayaan itu terjadi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Penjemputan dilakukan menggunakan mobil Avanza putih dan disaksikan keluarga Rasyidin. 

Termasuk oleh kakaknya, Sabitah (65), serta anaknya. Saat dijemput, Rasyidin tampak tenang dan dibawa ke dalam kendaraan bersama keluarganya.

Menurut keterangan keluarga, Rasyidin sebelumnya mengalami gangguan jiwa berat dan pernah dirantai saat kondisinya tidak stabil.

Baca juga: Lewat Cara Persuasif, Dinas Sosial dan Satpol PP Tertibkan ODGJ yang Kerap Mengganggu di Tapaktuan

Setelah menjalani pengobatan dan mulai pulih, ia menikah dan menetap di Desa Langkak, tempat di mana kasus penganiayaan terjadi.

“Sudah lama dia sakit. Pernah dipasung juga. Sekarang pun harusnya tetap dalam pengobatan.

Kami sangat sedih, karena dia sudah tua, sakit, dan seharusnya mendapat perlakuan yang sesuai dengan kondisinya,” ujar Sabitah, kakak kandung Rasyidin.

Bukti bahwa Rasyidin menderita gangguan jiwa diperkuat oleh Surat Keterangan Psikiater dari dr Sari Dewi Apriyanti, MSc., Sp.KJ, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Surat itu diterbitkan atas permintaan resmi dari Kepolisian Resor Nagan Raya (No: 03/VI/KES.2./2025) dan menyatakan bahwa Rasyidin menunjukkan tanda dan gejala Skizofrenia berdasarkan hasil observasi di Bangsal Zaitun (Bangsal Jiwa) RSUD Cut Nyak Dhien sejak 19 hingga 28 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, dr Sari menyatakan bahwa Rasyidin membutuhkan perawatan lanjutan karena kondisinya masih mengarah pada gangguan jiwa aktif.

Baca juga: VIDEO - Jumlah ODGJ di Bireuen Capai 1.665 Orang, Tujuh Masih Dalam Pasungan

Meski ada rekomendasi medis yang menyebutkan perlunya kelanjutan pengobatan, proses hukum terhadap Rasyidin tetap berjalan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved