Info Abdya

Targetkan Maturitas SPIP Tetap Setara Provinsi Aceh, Inspektorat Abdya Bimbing 43 Asesor

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Abdya, Jum'at (17/10/2025) diikuti oleh 43 peserta, terdiri atas 39 asesor OPD dan 4 asesor

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN 
MATURITAS SPIP - Asesor OPD dan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi dan penyusunan manajemen risiko di Aula Kantor Inspektorat Abdya, Jum'at (17/10/2025). 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Abdya, Jum'at (17/10/2025) diikuti oleh 43 peserta, terdiri atas 39 asesor OPD dan 4 asesor kabupaten. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBIBEWS.COM, BLANGPIDIE - Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi dan penyusunan manajemen risiko bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan pemerintah kabupaten setempat tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Abdya, Jum'at (17/10/2025) diikuti oleh 43 peserta, terdiri atas 39 asesor OPD dan 4 asesor kabupaten. 

Pelaksanaan SPIP tahun ini mengangkat tema 'Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi dan Penyusunan Manajemen Resiko.

Plt Inspektur pada Inspektorat Abdya, Hamdi, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dalam proses pengelolaan keuangan serta mencapai pengelolaan dan pelaporan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, juga dilakukan penataan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah. 

"Kegiatan ini juga sebagai upaya menjaga tata kelola pemerintahan tetap terkendali dan terawasi serta untuk mempertahankan SPIP level 3 yang setara dengan level Pemerintah Provinsi Aceh," kata Hamdi.

Baca juga: Kepala Kankemenag Abdya Harap Semangat Wakaf Produktif Semakin Tumbuh di Tengah Masyarakat

Ia menyebutkan, pelaksanaan SPIP ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas pengawasan internal di masing-masing OPD. 

"Kegiatan ini dilaksanakan selama sehari penuh. Selanjutnya, kami memberikan ruang kepada para asesor untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan tim pendamping yang telah kami siapkan," ucap Hamdi.

Tujuannya, tambah Hamdi, agar proses pengisian SPIP dan penyusunan dokumen resiko bisa berjalan lancar di OPD masing-masing.

Hamdi menuturkan, pihaknya menargetkan agar tingkat maturitas SPIP Abdya tetap berada di level tiga, sebagaimana yang telah dicapai pada tahun 2024. 

Level ini, katanya, menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

"Maturitas SPIP Abdya saat ini setara dengan SPIP Pemerintah Provinsi Aceh.

Namun, kita harus bekerja lebih keras agar dapat meningkatkan skor SPIP dan MR tahun 2025. Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan," imbuhnya.

Baca juga: Pembangunan Yon TP Tahap III Diwacanakan di Abdya, Kadin Sebut Dorong Sektor Pertanian dan Perikanan

Hamdi menekankan bahwa SPIP tidak sekedar formalitas, tetapi menjadi alat penting dalam mendeteksi dini permasalahan, memperkuat pengendalian dan meningkatkan efektivitas pengawasan di lingkungan pemerintahan. 

"SPIP ini harus menjadi proses berkesinambungan yang melibatkan semua unsur. Oleh karena itu, kami berharap peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius," harapnya.

Ia menyebutkan, Inspektorat Abdya akan tetap memberikan bimbingan teknis lanjutan untuk menyempurnakan hal-hal yang masih dianggap kurang oleh para asesor dalam proses pelaksanaan SPIP maupun penyusunan manajemen resiko di masing-masing OPD. 

Menurutnya, SPIP berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

"SPIP ini merupakan sistem pengendalian intern menyeluruh di lingkungan pemerintah, baik di pusat maupun daerah, yang menjadi bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya. 

Hamdi menyebutkan, pelaksanaan SPIP juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Baca juga: Ternyata, Satu Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Abdya Residivis 

 Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menyelenggarakan pengendalian atas seluruh kegiatan pemerintahan. 

Hasil dari penilaian mandiri SPIP ini, jelas Hamdi, nantinya akan melewati proses penjaminan kualitas oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di inspektorat Abdya

Selanjutnya, sambung Hamdi, evaluasi akhir akan dilakukan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh dan BPKP pusat. 

"Tujuannya adalah memastikan keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," pungkas Hamdi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved