Konser Batal di Aceh
Konser Slank dan D'Masiv Batal di Aceh, Ini Penjelasan Dispora Aceh Soal Komunikasi Dengan Pihak EO
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh memberikan penjelasan tentang konser Slank dan D'Masiv yang akhirnya batal di Aceh
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh memberikan penjelasan tentang konser Slank dan D'Masiv yang akhirnya batal di Aceh.
Pihak Dispora Aceh menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi atau hubungan hukum dengan Event Organizer (EO) PT Erol Perkasa Mandiri terkait rencana konser Slank dan D’Masiv dalam rangka Panggung Sumpah Pemuda 2025, yang batal digelar di Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Sabtu (25/10/2025).
Kadispora Aceh, Teuku Banta Nuzullah menjelaskan, bahwa seluruh proses administrasi dan hukum sejak awal hanya dilakukan dengan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Aceh sebagai pemohon resmi kegiatan.
“Pihak EO tersebut bukan bagian dari perjanjian apa pun dengan Dispora Aceh.
Sehingga pernyataan atau tudingan sepihak yang dilontarkan terhadap Dispora Aceh tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta administratif,” kata Banta dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Slank dan D’Masiv Batal Tampil di Konser Sumpah Pemuda 2025
Banta menjelaskan, permohonan izin kegiatan Panggung Sumpah Pemuda 2025 tersebut awalnya diajukan secara resmi oleh DPD GRANAT Aceh pada tanggal 12 September 2025 kepada Plt. Kepala Dispora Aceh untuk penggunaan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh.
Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Izin Nomor 400.5/2607 pada 16 September 2025 yang memberikan izin bersyarat.
Seperti kewajiban menjaga nilai-nilai syariat Islam dan kearifan lokal, ketertiban, kebersihan, dan pelunasan retribusi daerah, hingga tidak bentrok dengan jadwal atlet menggunakan lapangan.
Banta menyebut, DPD GRANAT Aceh sempat menyampaikan surat pernyataan kesanggupan mematuhi seluruh ketentuan.
Namun hingga waktu pelaksanaan kegiatan, pihak pemohon belum memenuhi kewajiban administratif, termasuk pelunasan retribusi yang menjadi dasar hukum penggunaan aset pemerintah.
Baca juga: Panitia Konser Slank di Aceh Akui Dapat Ancaman dari Salah Satu Ormas
“Dispora Aceh juga menegaskan bahwa tidak pernah mencabut izin secara sepihak dan tidak berada pada pihak yang membatalkan kegiatan tersebut.
Seluruh proses administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah,” jelasnya.
“Hingga waktu pelaksanaan kegiatan, Dispora Aceh belum terikat dalam MoU karena pihak pemohon, DPD GRANAT Aceh belum menuntaskan kewajiban administratif serta pelunasan retribusi yang menjadi dasar hukum penggunaan fasilitas Pemerintah Aceh,” lanjutnya.
Baca juga: Ketua Pemuda Partai Adil Sejahtera Aceh Tolak Semua Bentuk Konser di Aceh, Begini Katanya
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Dispora Aceh bersama BPKA, Inspektorat, dan Biro Hukum Setda Aceh menggelar rapat koordinasi pada Selasa (21/10/2025) yang menetapkan tarif retribusi penggunaan tanah kosong aset Pemerintah Aceh sebesar Rp10.000 per meter persegi per hari sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024.
Di mana, dari hasil perhitungan luas area 14.523 meter persegi, retribusi yang harus dibayar DPD GRANAT Aceh ditetapkan sebesar Rp145,23 juta.
Baca juga: BERITA POPULER - Anggaran Terowongan Geurutee Disetujui, Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Pidie
Namun hingga Sabtu (25/10/2025) GRANAT Aceh belum melunasi kewajiban tersebut maupun melengkapi dokumen administrasi lain seperti surat izin keramaian dan rekomendasi syariat Islam.
Karena itu, Dispora menerbitkan Surat Nomor 400.5/2969 pada tanggal yang sama, yang menyatakan izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku.
“Surat ini bukan pembatalan kegiatan oleh Dispora Aceh, tetapi merupakan penegasan administratif bahwa Dispora tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kerja sama karena kewajiban pemohon belum terpenuhi,” jelas Banta.
Menyayangkan tudingan pihak EO
Dispora juga menegaskan, hingga saat itu belum ada penandatanganan MoU antara Pemerintah Aceh dan DPD GRANAT Aceh, sehingga secara hukum Dispora Aceh belum terikat dalam kerja sama penggunaan fasilitas.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh dan Aceh Besar Anjlok Hingga Rp 600 Ribu Per Mayam Sejak 3 Pekan Terakhir
Lebih lanjut, kata Banta, Dispora Aceh menyayangkan munculnya pernyataan dari pihak EO yang menuding Dispora Aceh mencabut izin secara sepihak tanpa bukti.
“Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada,” ucapnya.
Banta menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mendukung kegiatan kepemudaan, kebangsaan, dan kampanye antinarkoba di Aceh.
Tentu saja sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, dan nilai-nilai syariat Islam.
“Dispora Aceh telah bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai peraturan dan hasil rapat lintas instansi, dalam rangka menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas tata kelola aset Pemerintah Aceh,” pungkasnya.
Baca juga: Konser Sumpah Pemuda 2025 Batal, Dispora Janji Beri Penjelasan Hari Ini
konser
Slank
konser batal
Dmasiv
Konser di Aceh
Dispora Aceh
Pihak EO
DPD GRANAT
Dinas Pemuda dan Olahraga
Serambi Indonesia
Serambinews
konser di aceh batal
| KDMP Gerakkan Ekonomi Desa di Aceh Barat |   | 
|---|
| Gempa M 5,3 Guncang Pidie, Getaran Terasa hingga ke Banda Aceh |   | 
|---|
| Masyarakat Beri Respon Positif RSUD TCD Bakal Miliki Ruang ICCU Jantung |   | 
|---|
| Begini Cerita Acha Septriasa Sempat Main Film 'Air Mata Mualaf' |   | 
|---|
| BNNK Banda Aceh Tumbangkan Pewarta FC 3-2 di Laga Friendly Mini Soccer |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.