Berita Aceh Barat Daya

10 Kali Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Setengah Abad asal Abdya Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis terdakwa S dengan hukum 15 tahun penjara

|
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com
ILUSTRASI KASUS PEMERKOSAAN - Pria asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan divonis 15 tahun penjara. 

Karena keseringan ke rumah korban ini lah, pelaku membujuk korban dengan modus memberikan permen.

"Waktu S melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban, orang tua korban sedang tidak berada di rumah, sehingga dia begitu leluasa menggagahi korban," jelasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja KAI Services, SMA SMK Bisa Daftar, Cek Syarat dan Link Daftar, Penempatan di 7 Daerah

Perkosa korban 10 kali

Bahkan, kata Misyanto, pelaku sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 10 kali.

Dia juga mengancam akan membunuh korban kalau memberitahu kepada orang tuanya," pungkas Misyanto. (*)

Baca juga: Pemain Persiraja Wahyu Rahmat Illahi Didenda Rp5 Juta, Ini Penyebabnya

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved