Berita Aceh Barat

Aceh Barat Terapkan Aturan Tegas, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 300 Ribu

Sekda Aceh Barat menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Plt Sekda Aceh Barat, Dr. Kurdi. 

Dr. Kurdi menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.

“Ayo jadi bagian dari solusi, bukan polusi. Mari manfaatkan layanan yang sudah kami sediakan, buang sampah pada tempatnya, dan dukung petugas kebersihan yang bekerja setiap hari demi lingkungan yang sehat,” ujarnya.

Baca juga: Mualem Buka MTQ Aceh XXXVII, Jelaskan Penghafal Alquran Tidak Busuk di Dalam Tanah

Melalui semangat kolaborasi dan kedisiplinan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat optimistis dapat mewujudkan daerah yang bersih, asri, dan berdaya saing tinggi.

“Mari kita jaga kebersihan bersama, demi Aceh Barat yang hebat, hijau, dan berkelanjutan,” tutupnya dengan penuh semangat.

Tambah 200 tong sampah

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera menambah 200 tong sampah terpilah dan mengaktifkan 12 bank sampah umum guna memperkuat pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Selain itu, dua armada mobil pengangkut sampah dan dua TPS3R yang telah dibangun akan segera difungsikan.

Plt Sekda Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengatakan pihaknya juga tengah mengebut pembangunan TPST di kawasan pasar untuk mendukung pemilahan sampah pasar. 

Seluruh kegiatan ini didukung melalui program CSR PT Mifa Bersaudara dalam rangka mendukung Aceh Barat meraih penghargaan Adipura.(sb)

Baca juga: WRU dan BKSDA Aceh Tangani Konflik Gajah Liar di Pedalaman Aceh Barat 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved