Korupsi Beasiswa

MaTA Ungkap Ada Aktor Penting Terlibat dalam Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Kejati Bidik Tersangka

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkap adanya dugaan keterlibatan aktor penting dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Dok Pribadi
Koodinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkap adanya dugaan keterlibatan aktor penting dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan nilai proyek beasiswa itu mencapai sekitar Rp 420 miliar, dan diduga kuat sarat penyimpangan.

“Proyek ini dari tahun ke tahun. Pola tindak pidana korupsinya itu pertama adanya dugaan fiktif,” kata Alfian saat dihubungi, Senin (3/11/2025).

Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan di Kejati Aceh dan menduga sudah mengerucut kepada calon tersangka. 

“Kita minta dalam mengusut kasus ini jangan seperti kasus beasiswa seperti yang ditangani Polda Aceh. Karena kasus beasiswa yang ditangani Polda Aceh itu sudah berganti lima jenderal, tapi belum selesai,” ungkapnya.

Pihaknya menduga ada banyak calon penerima beasiswa itu tidak berhak menerima. 

Baca juga: Beasiswa dan Perusak Generasi Aceh

Namun, lantaran memiliki afiliasi politik dan kekuasaan, ia bisa lolos sebagai penerima beasiswa.

Artinya, tidak semua anak-anak Aceh yang punya kapasitas bisa mengakses beasiswa tersebut. 

Lalu, adanya dugaan potensi pemotongan anggaran beasiswa terhadap para calon penerima.

Oleh Kejati, ia berharap dalam proses pengungkapan agar segera mengumumkan siapa tersangkanya. 

Pasalnya ia menduga para tersangka dalam dugaan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh itu berada pada level aktor.

Pasalnya, anggaran beasiswa itu berada pada anggaran reguler dan bukan pokir dewan. 

“Artinya kebijakan ada di BPSDM. Kita harap kasus ini dari hilir sampai hulu. Jadi harus diusut sampai tuntas,” ujarnya.

Ia berharap tak ada upaya untuk menyelamatkan aktor dalam dugaan korupsi tersebut. 

Artinya, siapapun yang menerima aliran dana atau terlibat terhadap kejahatan tersebut harus diungkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, publik pasti percaya pada Kejati Aceh dalam mengungkap kasus tersebut. 

“Karena kasus ini menjadi perhatian publik. Karena ini soal dana pendidikan Aceh. Kita harap penyidik lebih mudah mengungkap dan tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Ia meminta agar Kejati Aceh tidak menangani kasus tersebut berlarut-larut, dan harus ada kepastian hukum. 

Terlebih secara modus korupsinya hampir sama kasus dugaan korupsi Beasiswa pada 2017-2019. 

Pihaknya menilai ada tiga modus yang digunakan dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh. 

Modus penyalahgunaan kewenangan yang besar dalam kasus itu. 

Karenanya ia berharap Kejati Aceh dapat menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. 

“Karena perlu dipastikan calon mahasiswa wilayah eropa atau Amerika Latin misalnya, mereka apa benar studi kuliah atau tidak. Potensi penyalahgunaan sangat besar terhadap anggaran pendidikan Aceh ini,” pungkasnya.

Kejati Aceh Panggil Pihak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh memanggil sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh  Tahun Anggaran 2021- 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan persiapan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dalam kasus tersebut.

“Saksi sendiri sudah beberapa orang yang diperiksa. Jumlahnya belum dapat saya sampaikan,” kata Ali kepada Serambinews, Senin (3/11/2025).

Dalam proses penyidikan, semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangannya dan diperiksa sebagai saksi. 

“Sudah ada yang dilakukan pemeriksaan. Tapi kita belum bisa sebutkan,” jelasnya.

“Kita tidak sembunyikan kasus ini. Sekarang masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh  Tahun Anggaran 2021- 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Tak tanggung-tanggung dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh yang dikelola oleh BPSDM Aceh itu Rp Rp420.528.771.210. 

Rincian data anggaran yang diduga dikorupsi dalam DPA BPSDM Aceh yaitu, tahun 2021 sejumlah Rp153.853.813.196, tahun 2022 sejumlah Rp141.000.924.910, tahun 2023 sejumlah Rp64.551.714.495,dan tahun 2024 sejumlah Rp61.122.318.609.

Dalam dugaan korupsi tersebut, realisasi anggaran berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan  BPSDM Aceh tahun 2021-2024 diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved