Berita Aceh Jaya

Satreskrim Polres Abdya Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Jaksa

Satreskrim Polres Abdya menyerahkan tersangka SA (51), dan barang bukti kasus penganiayaan ke Kejari Abdya.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TERSANGKA KASUS PENGANIAYAAN - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) saat menyerahkan tersangka kasus penganiayaan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Senin (3/11/2025). 

Kemudian, kata Wahyudi, korban dibantu untuk bangun oleh keluarganya dan langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa urut.

"Atas kejadian ini, korban melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Abdya guna dilakukan proses hukum," imbuhnya. 

Berdasarkan hasil visum et revertum dari UPTD RSUD Teungku Peukan (RSUD-TP) Abdya pada tanggal 2 Desember 2025, jelas Wahyudi, disimpulkan lutut kaki kiri korban patah diakibatkan kekerasan tumpul yang membuat korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari sebagaimana mestinya.

Baca juga: Polisi di Nagan Raya Tahan Seorang Warga Mengaku Jurnalis Terkait Kasus Penganiayaan

"Tadi itu, barang bukti berupa hasil rontgen asli dari rumah sakit sudah kita serahkan ke jaksa," pungkas Wahyudi.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved