Berita Banda Aceh

Parah! Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di TikTok, Kini Dilaporkan ke Polisi

Dedi Saputra, pemuda Aceh pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
PENISTAAN AGAMA -Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, SAg, MH menyatakan, bahwa Ormas Islam dan OKP sepakat untuk melaporkan pria Aceh yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW di TikTok ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. 

“Langkah selanjutnya kita serahkan ke pihak kepolsian, kita hanya menyampaikan pengaduan,” papar dia. 

“Mudah-mudahan bisa dia ditemukan dan ditangkap serta dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah dia sampaikan,” tuturnya. 

“Dengan kasus ini kita mengharapkan nanti yang bersangkutan diberikan hukuman yang setimpal biar dia pertanggung jawabkan, sehingga ini menjadi pelajaran,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Zahrol menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghargai keberagaman dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, terutama terhadap simbol-simbol agama.

“Harapan kita menjadi pelajaran bagi siapapun di negara Republik Indonesia agar saling menghormati, saling menghargai keberagaman,” pesan dia. 

Baca juga: Selebgram Medan Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijebloskan ke Sel Perempuan

“Apalagi kita di sini bahwa Aceh adalah satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam dan itu diakui oleh undang-undang,” pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved