Jumat, 24 April 2026

Opini

BUMD dan Strategi Fiskal Menuju Kemandirian Daerah

Dualitas ini seringkali menimbulkan ketegangan antara efisiensi komersial dan tanggung jawab sosial. Banyak BUMD yang

Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas vEkonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh . 

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas vEkonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh 

DALAM beberapa tahun terakhir, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semakin strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Namun, potensi besar ini seringkali terbentur oleh tantangan struktural, mulai dari tata kelola yang lemah hingga ketergantungan fiskal yang tinggi. Kebijakan terbaru pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, menawarkan peluang sekaligus tantangan untuk mengoptimalkan peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

BUMD: Antara Fungsi Bisnis dan Pelayanan Publik

BUMD memiliki peran ganda yang unik: di satu sisi, mereka harus beroperasi dengan prinsip bisnis yang sehat untuk menghasilkan keuntungan; di sisi lain, mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik.

Dualitas ini seringkali menimbulkan ketegangan antara efisiensi komersial dan tanggung jawab sosial. Banyak BUMD yang masih terjebak dalam ketidakprofitablean, bahkan menjadi beban fiskal bagi daerah. Padahal, dengan tata kelola yang baik, BUMD dapat menjadi instrumen strategis untuk mengurangi kesenjangan fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Menjaga Inflasi: Fondasi Stabilitas Sosial Politik dan Perlindungan Aset Rakyat

PP No. 38/2025 hadir sebagai upaya untuk memperkuat fondasi hukum dan operasional BUMD. Regulasi ini menekankan pentingnya prinsip good corporate governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas. Namun, implementasinya memerlukan pendekatan yang hati-hati agar tidak justru menciptakan risiko fiskal terselubung atau menghambat akses BUMD terhadap pendanaan produktif.

Tantangan Utama dalam Pemberdayaan BUMD

Beberapa isu kritis yang perlu mendapat perhatian serius antara lain:

Pertama Kapasitas Manajerial dan Tata Kelola. Banyak BUMD masih dikelola dengan pendekatan birokratis, bukan bisnis. Pengangkatan direksi dan komisaris seringkali didasarkan pada pertimbangan politik, bukan kompetensi. Hal ini menghambat inovasi dan efisiensi. Sehingga badan usaha milik daerah banyak yang hidup segan, mati takmau. 

Kedua Ketergantungan pada APBD. Tidak sedikit BUMD yang masih bergantung pada penyertaan modal dari APBD, tanpa mampu menghasilkan laba yang signifikan. Akibatnya, mereka menjadi beban fiskal, bukan solusi. Kondisi tersebut menjadikan tujuan utama pendidirian badan usaha untuk meningkatkan pendapatan daerah, justri semakin jauh api dari panggang. 

Ketiga Risiko Utang Terselubung. Pinjaman yang diberikan kepada BUMD berpotensi menjadi contingent liability bagi pemerintah daerah jika tidak dikelola dengan baik. Pengawasan terhadap penggunaan pinjaman dan kemampuan bayar BUMD menjadi kunci. Transparansi dan profesionalisme sangat diperlukan. 

Keempat Ketidakjelasan Batas Komersial dan Sosial. Banyak BUMD kesulitan menyeimbangkan antara menjalankan fungsi bisnis dan memenuhi kewajiban pelayanan publik. Hal ini seringkali mengaburkan akuntabilitas kinerja.

Strategi Pemberdayaan BUMD melalui PP No. 38/2025

PP No. 38/2025 dapat menjadi momentum untuk mentransformasi BUMD menjadi entitas yang lebih mandiri dan profesional. Beberapa langkah strategis yang dapat diambil:

1.    Penerapan GCG yang Konsisten. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengelolaan BUMD dilakukan dengan prinsip GCG yang ketat. Rekrutmen direksi dan komisaris harus berdasarkan kompetensi, bukan politik. Sistem remunerasi juga perlu dikaitkan dengan kinerja.

2.    Pemetaan dan Restrukturisasi BUMD. Tidak semua BUMD perlu dipertahankan. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kontribusi BUMD. BUMD yang tidak strategis atau terus merugi dapat direstrukturisasi atau bahkan dilikuidasi.

3.    Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas. BUMD di daerah dengan kapasitas fiskal rendah membutuhkan pendampingan teknis dari pemerintah pusat dalam hal perencanaan bisnis, manajemen keuangan, dan pengelolaan risiko.

4.    Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah. Koordinasi antara Kementerian Keuangan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah harus diperkuat untuk memastikan bahwa pinjaman kepada BUMD tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendukung prioritas pembangunan daerah.

5.    Pengawasan Berbasis Kinerja dan Risiko. Mekanisme pengawasan harus mencakup aspek kelayakan kredit, kapasitas fiskal BUMD, serta dampaknya terhadap perekonomian daerah. Pelaporan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci.

Menuju BUMD yang Mandiri dan Berdampak

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mandiri dan berdampak merupakan pilar penting dalam memperkuat perekonomian daerah dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat. Kemampuan BUMD untuk berdiri sendiri secara finansial, tanpa bergantung pada penyertaan modal terus-menerus dari APBD, menjadi indikator kematangan tata kelola daerah.

BUMD yang mandiri tidak hanya membebaskan anggaran daerah dari beban fiskal, tetapi justru dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang andal, yang pada gilirannya dapat dialokasikan kembali untuk program-program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Di sisi lain, BUMD harus mampu menciptakan dampak yang nyata dan luas. Dampak ini tidak hanya diukur dari besarnya laba, tetapi lebih penting lagi dari kontribusinya terhadap pemenuhan layanan publik, penyerapan tenaga kerja, pemberdayaan UMKM lokal, dan pengentasan kesenjangan antarwilayah. BUMD yang berdaya saing dapat menjadi lokomotif yang menarik pertumbuhan industri pendukung dan menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif di daerah.

Ketergantungan BUMD pada APBD justru berpotensi memicu risiko contingent liability atau kewajiban fiskal terselubung yang membebani keuangan daerah. Oleh karena itu, transformasi menuju BUMD yang mandiri dan professional melalui penerapan good corporate governance, inovasi bisnis, dan kolaborasi strategis adalah sebuah keharusan.

Dengan demikian, BUMD tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun kemandirian fiskal dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Pemberdayaan BUMD bukan hanya tentang memberikan pinjaman atau modal, melainkan tentang menciptakan ekosistem bisnis yang mendukung kemandirian dan inovasi. BUMD yang dikelola dengan baik dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan menyediakan layanan publik yang berkualitas.

Dengan dukungan regulasi yang tepat, pendampingan yang berkelanjutan, dan komitmen politik yang kuat, BUMD dapat menjelma menjadi pilar penting dalam membangun lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan di tingkat daerah. Inilah saatnya BUMD tidak lagi dilihat sebagai beban, tetapi sebagai aset strategis menuju kemandirian fiskal dan ekonomi Indonesia yang lebih merata.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved