Selasa, 21 April 2026

Opini

APBA "Gagap" Bencana

PENYAMPAIAN Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem)

Editor: mufti
IST
Dr Jeliteng Pribadi SE MM MA,Dosen FEB USK, Master in Economics dari Andrew Young School of Policy Studies, Georgia State University, AS dan PhD in Management dari Collage of Management, I-Shou University, Taiwan. 

Dr Jeliteng Pribadi SE MM MA,Dosen FEB USK, Master in Economics dari Andrew Young School of Policy Studies, Georgia State University, AS dan PhD in Management dari Collage of Management, I-Shou University, Taiwan.

PENYAMPAIAN Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di depan Sidang Paripurna DPRA, Senin minggu lalu (6/4/2026) patut diapresiasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada publik. Di tengah tantangan global dan tekanan fiskal, sejumlah capaian yang dilaporkan menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pembangunan.

Upaya Pemerintah Aceh dalam menjaga denyut perekonomian rakyat melalui dukungan terhadap UMKM, penguatan sektor pertanian, serta bantuan sosial layak diapresiasi. Beberapa indikator seperti penurunan kemiskinan dari 14,23 persen menjadi 12,23 persen, dan tingkat pengangguran terbuka dari 5,75 persen menjadi 5,64 persen merupakan sebuah prestasi. Juga, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berhasil ditingkatkan dari 75,36 pada 2024 menjadi 76,23 pada 2025.

Pemerintah Aceh juga berhasil menjaga realisasi pendapatan daerah tetap positif di tengah tekanan ekonomi global dan lokal. Langkah cepat Gubernur dalam memaparkan dampak bencana banjir hidrometeorologi 26 November 2025, yang melanda 18 kabupaten/kota dan menelan korban jiwa sebanyak 594 orang, menunjukkan adanya transparansi dalam mengakui skala krisis.

Namun, penyampaian LKPJ bukan sekadar seremoni konstitusional tahunan semata. Di balik berbagai capaian tersebut, terdapat sejumlah catatan kritis yang perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, selain sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan APBD, serta pencapaian kinerja program selama satu tahun anggaran, esensi dokumen LKPJ adalah sebagai instrumen pengawasan DPRD, bukan untuk memperoleh persetujuan.

Sementara itu, dokumen LKPJ Pemerintah Aceh Tahun 2025 secara gamblang menunjukkan rapuhnya fondasi fiskal dan infrastruktur saat menghadapi bencana besar, khususnya banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada penghujung tahun tersebut. Total kerugian yang mencapai Rp138 triliun lebih akibat bencana tersebut mengungkap kritik mendasar: APBA 2025 belum sepenuhnya berbasis ketahanan bencana (disaster resilience). Tidak hanya itu, lambannya penanganan kemanusiaan (humanitarian response) pasca bencana juga menggambarkan lemahnya kebijakan antisipatif terhadap bencana. Plus, lumpuhnya transportasi jalan provinsi secara drastis pascabencana membuktikan bahwa alokasi anggaran pembangunan kita selama ini masih bersifat reaktif, bukan preventif.

Pelajaran yang dapat kita petik dari bencana akhir tahun lalu adalah, kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan "tanggap darurat" saat bencana sudah menyapu pemukiman. Kritik tajam diarahkan pada minimnya investasi infrastruktur mitigasi yang permanen dalam dokumen perubahan APBA 2025. Pemerintah Aceh dan legislatif tampak terlalu sibuk dengan proyek-proyek fisik rutin hingga lupa bahwa Aceh berada di jalur merah bencana hidrometeorologi yang kian ekstrem.

Hal ini tergambar jelas dalam APBA 2025 sebagaimana dilaporkan, pendekatan yang terlihat dalam LKPJ masih cenderung administratif dan reaktif, belum menyentuh aspek mitigasi berbasis risiko yang terhubung langsung dengan perlindungan ekonomi rakyat. Mitigasi bencana masih cenderung bersifat administratif dan belum menunjukkan pendekatan sistemik yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan ekonomi.

Dampak banjir terhadap sektor informal dan pertanian belum ditangani secara komprehensif. Ketiadaan skema perlindungan ekonomi seperti asuransi mikro berbasis bencana atau dana pemulihan usaha berbasis komunitas berpotensi memperlambat pemulihan dan meningkatkan kerentanan kemiskinan. Gangguan terhadap pendidikan dan layanan kesehatan di wilayah terdampak juga berisiko menahan laju peningkatan IPM.

Di sisi lain, potensi peningkatan pengangguran pascabencana belum diantisipasi secara sistematis. Program padat karya yang ada masih bersifat jangka pendek dan belum dihubungkan dengan strategi pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Dilema Pokir

Dalam konteks penguatan kebijakan publik, keberadaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA menjadi instrumen penting yang seharusnya mampu menjembatani kebutuhan riil masyarakat dengan kebijakan anggaran pemerintah daerah. Di tengah tangisan korban bencana, publik disuguhi perdebatan nilai Pokir yang disebut mencapai Rp4 miliar per anggota. Meskipun anggota dewan berdalih angka ini tak cukup menampung aspirasi, muncul pertanyaan etis sejauh mana dana Pokir ini benar-benar menyentuh aspek mitigasi bencana dan pemulihan ekonomi rakyat kecil?

Secara umum, LKPJ 2025 belum memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai efektivitas, distribusi, dan dampak nyata dari penggunaan anggaran Pokir tersebut. Pokir masih cenderung digunakan untuk program-program fisik skala kecil yang tersebar, seperti pembangunan infrastruktur lingkungan, bantuan sarana, dan kegiatan seremonial. Meskipun bermanfaat secara langsung bagi masyarakat, pendekatan ini sering kali tidak terintegrasi dengan prioritas pembangunan jangka menengah, termasuk dalam konteks mitigasi bencana dan penguatan ekonomi pascabencana.

Ketiadaan kerangka evaluasi berbasis outcome membuat sulit mengukur sejauh mana Pokir berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan, peningkatan IPM, atau penciptaan lapangan kerja. Selain itu, potensi tumpang tindih dengan program OPD juga menunjukkan perlunya sinkronisasi yang lebih baik dalam perencanaan dan penganggaran.

Ke depan, anggaran Pokir DPRA perlu direformulasi agar lebih strategis, terukur, dan berdampak luas. Pertama, perlu adanya penguatan regulasi yang mengarahkan penggunaan Pokir pada program prioritas daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan bencana, penguatan ekonomi rakyat, dan pengurangan kemiskinan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved