Berita Aceh Utara

Perusahaan Perkebunan Wajib Bangun Kebun Plasma 20 Persen, Konsultan Hukum: Praktiknya di Aceh Jauh

“Namun di lapangan (Aceh), praktiknya sering jauh dari aturan. Banyak perusahaan berdalih belum ada lahan, atau menunggu arahan pemerintah daerah,”

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Konsultan Hukum dan Mediator PMN pada LBH Qadhi Malikul Adil Dr Bukhari, MH CM 

Padahal, pemerintah memiliki peran pembinaan dan penegakan hukum, termasuk memberikan sanksi administratif seperti teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak patuh.

Sudah saatnya pemerintah turun tangan. Jangan biarkan masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Setiap hektare kebun tanpa plasma adalah simbol ketidakadilan yang dibiarkan,” tutupnya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved