Berita Aceh Utara
Perusahaan Perkebunan Wajib Bangun Kebun Plasma 20 Persen, Konsultan Hukum: Praktiknya di Aceh Jauh
“Namun di lapangan (Aceh), praktiknya sering jauh dari aturan. Banyak perusahaan berdalih belum ada lahan, atau menunggu arahan pemerintah daerah,”
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Konsultan Hukum dan Mediator PMN pada LBH Qadhi Malikul Adil Dr Bukhari, MH CM
Padahal, pemerintah memiliki peran pembinaan dan penegakan hukum, termasuk memberikan sanksi administratif seperti teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak patuh.
Sudah saatnya pemerintah turun tangan. Jangan biarkan masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Setiap hektare kebun tanpa plasma adalah simbol ketidakadilan yang dibiarkan,” tutupnya.(*)
Berita Terkait: #Berita Aceh Utara
| Hakim MS Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham |
|
|---|
| Meninggal di Malaysia, Haji Uma dan BP3MI Antarkan Jenazah PMI Warga Aceh Utara ke Rumahnya |
|
|---|
| Haji Uma Jadi Penceramah Maulid Nabi di Aceh Utara, Ini Pesan Senator Aceh |
|
|---|
| Hakim MS Lhoksukon Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham, Sidang Lanjut |
|
|---|
| Warga Adukan Pohon Berpotensi Tumbang ke Jalan di Kawasan Lhoksukon, Polisi ke Lokasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.