Berita Aceh Besar

Dendam Sering Diejek Idiot, Santri Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah, Ingin Lenyapkan Barang Teman

Polisi menyebut kebakaran itu ternyata dilakukan oleh salah satu santri sendiri yang masih di bawah umur.

|
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap saat menunjukkan barang bukti dalam Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025). 

 
Dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA

Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Baca juga: Gudang Sapu Lidi Milik Disabilitas Ludes Terbakar, Produk Siap Jual Jadi Abu

Sebelumnya diberitakan, kebakaran melanda asrama putra Dayah Babul Maghfirah pada Jumat (31/10/2025)  sekitar pukul 03.00 WIB.

Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan salah seorang santri.

Kapolresta menyebutkan, saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.

Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada di lantai satu untuk segera ke luar dari dalam asrama karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, penyebakan api mudah membesar.

Api kemudian membakar seluruh gedung asrama beserta barang–barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.

Api dapat dipadamkan oleh Damkar, dibantu para santri dan warga setempat. 

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik tersangka yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku

“Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkap Kombes Joko.

Karena pelaku merupakan anak dibawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) 

“Dan selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkasnya.(*)

 

Bahaya Bullying

Bullying adalah perilaku menyakiti, merendahkan, atau menindas orang lain yang dilakukan secara sengaja dan berulang kali.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved