Berita Aceh Selatan

Qanun PT AMP Disahkan, Masa Tugas Plt PD Fajar Selatan Berakhir Otomatis

Status hukum PD Fajar Selatan resmi berubah menjadi PT Arah Maju Produktif (Perseroda) setelah pengesahan qanun.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
BUMD ACEH SELATAN - Kantor BUMD Aceh Selatan, Tapaktuan. Foto direkam, Minggu (9/11/2025). 

Dengan status Perseroda, PT Arah Maju Produktif diharapkan memiliki fleksibilitas dan daya saing yang lebih tinggi dalam menjalankan usaha dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi daerah.

Baca juga: Dandim 0107/Aceh Selatan Bangun Sinergi dengan Insan Pers dan Tukar Gagasan Strategis Demi Kemajuan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Baiman Fadhli belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait berakhirnya masa tugasnya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved