Berita Aceh Selatan

Qanun PT AMP Disahkan, Masa Tugas Plt PD Fajar Selatan Berakhir Otomatis

Status hukum PD Fajar Selatan resmi berubah menjadi PT Arah Maju Produktif (Perseroda) setelah pengesahan qanun.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
BUMD ACEH SELATAN - Kantor BUMD Aceh Selatan, Tapaktuan. Foto direkam, Minggu (9/11/2025). 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Setelah melalui proses panjang, status hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Fajar Selatan resmi berubah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) dengan nama baru PT Arah Maju Produktif (Perseroda).

Perubahan ini ditandai dengan pengesahan qanun yang mengatur pendirian dan operasional perusahaan daerah tersebut.

Penunjukan Baiman Fadhli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Fajar Selatan oleh Bupati Aceh Selatan pada 6 Mei 2025 lalu, memiliki mandat utama untuk menyelesaikan transformasi status hukum perusahaan.

Dengan disahkannya Qanun PT AMP, maka secara hukum PD Fajar Selatan dinyatakan bubar, dan masa tugas Plt-nya pun berakhir otomatis.

“Tugas saya adalah menyelesaikan perubahan status hukum dari BUMD menjadi Perseroda. Setelah qanun disahkan, maka secara otomatis jabatan Plt juga berakhir,” ujar Baiman Fadhli, Minggu (9/11/2025).

Selanjutnya, Bupati Aceh Selatan akan menunjuk Plt untuk PT AMP yang bertugas memimpin proses rekrutmen direksi baru sesuai ketentuan qanun.

Baca juga: Zirhan Dilantik Sebagai Direktur BUMD PD Fajar Selatan, Ini Pesan Pj Bupati Cut Syazalisma 

Penunjukan ini menjadi kewenangan penuh Bupati Aceh Selatan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Dedi Salamuddin membenarkan, bahwa masa jabatan Plt sebelumnya telah berakhir.

Posisi tersebut kini dijabat oleh Iskandar Burma, Asisten II Sekretariat Daerah Aceh Selatan, secara ex-officio.

Namun, Kabag Hukum Setdakab Aceh Selatan, Suhatril, menegaskan bahwa jabatan Plt tidak otomatis bersifat ex-officio.

Karena struktur direksi dan komisaris PT AMP belum terbentuk, maka jabatan Plt diberikan kepada pejabat dari SKPK yang membidangi pembinaan atau evaluasi BUMD.

Baca juga: Masa Jabatan Plt Direktur PT Arah Maju Produktif Aceh Selatan Berakhir

“Ada empat SKPK yang bisa ditunjuk, yaitu Sekda, Asisten II, Kepala BPKD, dan Kabag Ekonomi. Penunjukan tergantung keputusan Bupati,” jelas Suhatril.

Transisi Menuju PT AMP

Perubahan status ini menandai babak baru bagi perusahaan daerah di Aceh Selatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved