Polemik Hilangnya Desa Alue Tingkeum
Surat Gubernur belum Selesaikan Masalah Kasus Hilangnya Gampong Alue Tingkeum
Aksi damai yang digelar ratusan warga pada 14 Agustus 2024 di depan Kantor Bupati Aceh Utara menjadi titik awal desakan publik atas kejelasan
Ringkasan Berita:
- Hingga akhir Oktober 2025, status administratif Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, masih belum menemui titik terang.
- Pada 14 Agustus 2024 aksi damai warga dan surat resmi dari Pemkab Aceh Utara kepada Gubernur Aceh, belum ada keputusan pasti yang mengembalikan Alue Tingkeum sebagai gampong definitif.
- Penghapusan Gampong Seuneubok Alue Tingkeum dari peta administrasi Kecamatan Lhoksukon sebagai bentuk kejahatan administrasi.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hingga akhir Oktober 2025, status administratif Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, masih belum menemui titik terang. Meski telah dilakukan berbagai upaya, termasuk aksi damai warga dan surat resmi dari Pemkab Aceh Utara kepada Gubernur Aceh, belum ada keputusan pasti yang mengembalikan Alue Tingkeum sebagai gampong definitif.
Aksi damai yang digelar ratusan warga pada 14 Agustus 2024 di depan Kantor Bupati Aceh Utara menjadi titik awal desakan publik atas kejelasan status desa yang telah hilang dari sistem kependudukan selama hampir dua dekade. Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Kembalikan Gampong Kami’, menuntut pengakuan administratif yang selama ini mereka anggap terabaikan.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pemkab Aceh Utara mengirim surat resmi kepada Gubernur Aceh pada 13 Agustus 2025. Surat bernomor 141/1141 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, berisi permohonan peningkatan status Alue Tingkeum sebagai gampong definitif.
Namun, balasan dari Pemerintah Aceh yang diterima dua minggu kemudian hanya menyarankan agar Pemkab mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Desa, tanpa memberikan solusi konkret.
Penggabungan desa
Kepala Dinas DPMPKB Aceh Utara, Fuad Mukhtar, mengakui bahwa Alue Tingkeum termasuk dalam daftar 67 gampong nonstatus yang pernah ada di Aceh Utara. Ia menyebut bahwa pada tahun 2014, pemerintah pusat memutuskan untuk menggabungkan gampong-gampong nonstatus ke gampong induk, sehingga Alue Tingkeum secara administratif melebur ke Gampong Meunasah Manyang.
“Kita masih terus mengkaji langkah-langkah lanjutan untuk memperjuangkan agar Alue Tingkeum kembali berstatus sebagai gampong definitif,” katanya.
Sementara itu, Camat Lhoksukon, Fatwa Maulana, menyatakan bahwa secara kependudukan, Alue Tingkeum saat ini tidak tercatat sebagai desa maupun dusun. Namun, ia mengakui bahwa kawasan tersebut memiliki potensi dan kemandirian, termasuk pembangunan meunasah secara swadaya.
Ia juga menyebut bahwa warga Alue Tingkeum kemungkinan akan memboikot pemilihan keuchik Gampong Meunasah Manyang pada Januari 2026, sebagai bentuk protes atas status yang belum diakui.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, SSTP, M.AP, menambahkan bahwa nama Alue Tingkeum tidak tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Akibatnya, warga yang mengurus dokumen kependudukan seperti KTP harus menggunakan alamat Gampong Meunasah Manyang.
Dengan belum adanya solusi konkret dari pemerintah, warga Alue Tingkeum terus mempertahankan identitas gampong mereka secara sosial dan budaya. Namun secara administratif, mereka masih menunggu pengakuan resmi yang belum kunjung datang.
Kejahatan administrasi
Sebelumnya, LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Advokasi Nusantara untuk Keadilan Rakyat (Ankara), menilai penghapusan Gampong Seuneubok Alue Tingkeum dari peta administrasi Kecamatan Lhoksukon sebagai bentuk kejahatan administrasi.
Direktur LBH Ankara, Mutawaliannur, menegaskan bahwa penghapusan tersebut tidak mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. "Hilangnya Gampong Alue Tingkeum adalah bentuk kejahatan administrasi," ujarnya, sebagaimana dimuat dalam Laporan Eksklusif Serambi Indonesia dengan judul utama “Bangun Tidur, Desa Hilang” pada edisi Senin 10 November 2025.(jaf/bah)
Eksklusif
multiangle
Meaningful
Polemik Hilangnya Desa Alue Tingkeum
Seuneubok Alue Tingkeum
Alue Tingkeum
Desa Hilang
Surat Gubernur belum Selesaikan Masalah
Meunasah Alue Tingkeum
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| LBH Ankara Sebut Hilangnya Gampong Alue Tingkeum Aceh Utara Kejahatan Administrasi, Solusinya? |
|
|---|
| LSM: Ini Bentuk Kejahatan Administrasi |
|
|---|
| Banyak Warga Miskin tak Tersentuh Bantuan |
|
|---|
| Cerita Jalan Becek dan Pindahnya Lokasi Perekaman KTP |
|
|---|
| Bangun Tidur Desa ‘Hilang’, Alue Tingkeum dan Jejak Identitas yang Terhapus Diam-diam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gampong-Alue-Tingkeum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.