Berita Aceh Timur

Kasus TPPO di Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Layangkan Surat Ke BP3MI

Surat tersebut dilayangkan terkait kasus dugaan kasus perdagangan orang atau TPPO yang menimpa seseorang warga asal Kecamatan Julok, Aceh Timur

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky melayangkan surat secara resmi kepada Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh, surat tersebut dilayangkan terkait kasus dugaan kasus perdagangan orang yang menimpa seseorang warga asal Kecamatan Julok. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky melayangkan surat secara resmi kepada Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh.

Surat tersebut dilayangkan terkait kasus dugaan kasus perdagangan orang yang menimpa seseorang warga asal Kecamatan Julok.

Dalam surat bernomor 570/2833 tertanggal 10 November 2025, Bupati Aceh Timur melaporkan dugaan TPPO terhadap Muhammad Raja, warga dusun Teuladan, Gampong Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok.

Laporan disampaikan oleh kakak kandung korban, Putri Yani, yang mengungkapkan bahwa adiknya diduga direkrut secara ilegal oleh seseorang bernama Supri dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri.

Baca juga: Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Aceh, Ibunya Menangis dan Memeluk Anaknya Saat Bertemu

Dari hasil laporan yang diterima Bupati Aceh Timur Al- Farlaky, bahwa  korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai sopir di Malaysia. 

Namun setelah melalui proses perekrutan di Medan, korban justru dibawa ke luar negeri tanpa kejelasan dan dikabarkan telah berada di Kamboja serta mengalami kerja paksa.

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky menyebut, laporan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan dan perlindungan warga Aceh Timur.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk dugaan perdagangan orang

Ini menyangkut keselamatan dan martabat warga kita. Kami sudah meminta BP3MI Aceh untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di Idi, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Buka Gembok Kaki ODGJ yang Dipasung Untuk Diobati

Bupati Aceh Timur menambahkan, kasus perdagangan orang sering kali berawal dari tawaran kerja dengan janji gaji tinggi, tetapi berujung pada eksploitasi dan penipuan.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap perekrutan tenaga kerja yang tidak melalui prosedur resmi.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Aceh Timur untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi.

 Jangan mudah tergiur janji gaji besar, karena bisa berujung pada eksploitasi. Pemerintah siap membantu setiap warga yang ingin bekerja secara legal dan aman,” ujar Bupati.

Baca juga: Nasib Miris Wanita Jatim, Dijanjikan Pekerjaan Oleh Warga Aceh Jaya, Malah Terlantar di Aceh

Bupati Aceh Timur Al- Farlaky mengakui dirinya telah mengantongi beberapa bukti awal yang mengarah pada aksi TPPO.

Sebagai dukungan itu dalam surat tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti awal berupa foto paspor, tangkapan layar komunikasi dengan pelaku, serta foto kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban.

Memberantas praktik perdagangan orang

Tembusan surat turut disampaikan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.

"Ini menjadi perhatian serius kita  pemerintah daerah dalam memberantas praktik perdagangan orang serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran asal Aceh Timur khususnya dan umumnya masyarakat Aceh," demikian tutup Al- Farlaky. 

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Naik Gila-Gilaan! Melonjak Rp 190 Ribu per Mayam, Edisi 11 November 2025

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved