Berita Banda Aceh
Diminta Luruskan soal Bullying Penyebab Kebakaran Dayah, Ini Respon Polresta Banda Aceh
Beberapa pihak secara tendensius menuding ada bullying di Dayah Babul Maghfirah sebagai penyebab pembakaran.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap menyampaikan, pihaknya saat ini hanya fokus menangani kasus pembakaran di Dayah Babul Maghfirah beberapa waktu lalu.
Kemudian berkas sudah pelimpahan tahap I pada 10 November lalu, dan kini sedang diteliti jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Sementara terkait berbagai isu lainnya yang berkembang, pihaknya enggan merespon hal tersebut dan memilih fokus hingga kasus ini selesai pelimpahan tahap II nantinya.
"Kami dari Polresta hanya fokus pada penyelesaian kasus pembakaran, berkas sudah tahap I," kata Kompol Harahap di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (13/11/2025).
Sementara saat ditanya respon terkait permintaan agar Kapolresta meluruskan soal bullying yang menjadi penyebab kasus pembakaran itu, pihaknya menegaskan Polresta hanya fokus pada penuntasan penanganan kasus kebakaran dan enggan menanggapi isu lain.
"Kami hanya proses Pasal 187 (KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum) masalah pembakaran," ucap Kompol Harahap.
Di sisi lain, ia juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan melapor, bila ada pesan palsu berupa pemerasan atas nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Harga iPhone XR, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 Anjlok Jelang Akhir Tahun 2025, Simak Rincian Harganya
Baca juga: Wanita di Aceh Utara Dilecehkan Karyawan BUMN Perkebunan Kelapa Sawit, Pelaku Divonis 35 Cambukan
"Silakan buat laporan kalau ada yang mengaku-ngaku mengatasnamakan pemerasan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Ustaz Tgk Masrul Aidi menunjuk Advokat Senior Aceh, Nourman Hidayat sebagai kuasa hukumnya atas peristiwa pembakaran dayah tersebut yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) lalu.
"Saya ingin kasus ini ditangani secara tuntas. Permasalahan tidak hanya soal kebakaran itu tapi adanya pesan palsu berupa pemerasan atas nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh dan juga penggiringan opini sesat terhadap dayah," kata Ustaz Masrul dalam keterangannya yang diterima Rabu (12/11/2025).
Di sisi lain, advokat Nourman juga membenarkan penunjukan itu berdasarkan surat kuasa nomor 460/212/SKK/XI/2025. “Ya, benar. Saya bersedia dan segera berkoordinasi melakukan langkah-langkah hukum tertentu," Kata Nourman.
Dikatakan, pihaknya menganggap ini menjadi lebih serius karena adanya penggiringan isu untuk merusak kehormatan dayah. “Kami akan luruskan itu dan sekaligus meminta Kapolresta meluruskan tudingan bullying sebagai akibat pembakaran itu," ucap Nourman.
Menurutnya, tuduhan ini memicu kecurigaan lebih jauh terhadap semua dayah, baik modern maupun tradisional. Dan ini kontra produktif dengan upaya yang dilakukan oleh seluruh dayah dan sekolah di Aceh.
Pasca kebakaran yang melanda dayah tersebut, dikatakan menimbulkan masalah baru. Beberapa pihak secara tendensius menuding ada bullying di Dayah Babul Maghfirah sebagai penyebab pembakaran.(*)
Berita Banda Aceh
bullying
Polresta Banda Aceh
Serambi Indonesia
Dayah Babul Maghfirah di Bakar
Ponpes Babul Maghfirah
| Tito Terharu Terima Gelar, Petua Panglima Hukom Nanggroe |
|
|---|
| Agam Inong Aceh Ditunjuk Sebagai Duta Wisata Pendidikan Indonesia 2025 |
|
|---|
| Kadin Aceh: Pemutihan PKB Ringankan Pengusaha Mikro |
|
|---|
| Kemenag Banda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan di MTsN 1 Model, Dimeriahkan Drumband |
|
|---|
| Dosen UBBG Gelar FGD Program PISN Kemdiktisaintek 2025 di SMAN 12 Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polresta-Banda-Aceh-Kompol-Parmohonan-Harahap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.