Berita Aceh Tamiang

Hutan Mangrove di Aceh Tamiang ‘Disulap’ Jadi Kebun Kelapa Sawit, LSM  Lapor ke Polda 

LSM LembAhtari melaporkan perambahan hutan mangrove di Aceh Tamiang ke Polda Aceh karena penanganan dinilai tebang pilih.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
SERAHKAN BUKTI PERAMBAHAN - Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal (kiri), saat menyerahkan bukti kejahatan lingkungan kepada KBO Satreskrim Polres Aceh Tamiang ketika meninjau hutan mangrove yang sudah dirambah dan dijadikan kebun kelapa sawit, beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • LSM LembAhtari melaporkan perambahan hutan mangrove di Aceh Tamiang ke Polda Aceh karena penanganan dinilai tebang pilih.
  • Hutan seluas 344,7 hektare disulap jadi kebun sawit, namun hanya satu tersangka ditetapkan.
  • LembAhtari mendesak penyelidikan ulang dan menyerahkan bukti keterlibatan Kelompok Tani BB dalam pembabatan ilegal.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAhtari) melaporkan perambahan hutan mangrove di Kualagenting, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ke Polda Aceh.

Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini sebagai bentuk ketidakpuasan LembAhtari atas proses penanganan di daerah yang dinilai sangat tebang pilih.

“Berkas dukungan sudah terkumpul, dalam dua tiga hari ini, kami ke Polda Aceh untuk membuat laporan pengaduan,” kata Direktur Eksekutif LembAhtari, Sayed Zainal kepada Serambinews.com, Kamis (13/11/2025).

Langkah itu ditempuh karena mereka melihat adanya dugaan kelalaian dan lemahnya pengawasan di tingkat daerah. 

Misalnya, kata dia, polisi hanya menetapkan satu tersangka berinisial I untuk kerusakan hutan mangrove seluas 344,7 hektare.  

“Kami rasa untuk kerusakan seluas itu, mustahil dilakukan oleh satu orang,” urainya. 

Baca juga: Hutan Mangrove di Tamiang Dirambah, LembAhtari Akan Lapor ke Mabes Polri

“Kami ingin kasus ini diambil alih oleh Polda Aceh, bahkan bila perlu penyelidikan ulang di bawah koordinasi Mabes Polri dan Satgas Garuda RI di Kejaksaan Agung,” tambah Sayed Zainal.

Setelah ditelusuri, tersangka I hanya pemilik alat berat yang disita petugas di lokasi perambahan pada 19 Agustus 2025. 

Padahal, dalam investigasi LembAhtari, perambahan hutan mangrove ini dilakukan oleh Kelompok Tani BB.

“Ironinya, hasil penyelidikan menyebutkan area yang dirambah hanya seluas 344,7 hektare, padahal menurut data kami luasnya lebih dari itu,” sebutnya.

Sayed Zainal mengaku, sudah menyerahkan dokumen kepengurusan Kelompok Tani BB yang secara nyata terlibat langsung pembabatan hutan bakau menjadi kebun kelapa sawit di Alur Cina, Dusun Ujungbaru, Kampung Kualagenting.

Dugaan pelanggaran di kawasan hutan ini sudah sangat kuat ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda RI memasang plank larangan di dua titik lokasi pada 11 September 2025.

Baca juga: Polisi dan KPH III Temukan 2 Alat Berat di Hutan Mangrove, Sudah Dialihkan Jadi Kebun Kelapa Sawit

Satgas PKH bersama KPH Wilayah VII ketika itu bahkan sempat menumbangkan sekitar 100 batang kelapa sawit muda.

Penumbangan itu sebagai simbol penegasan lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang dirambah secara ilegal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved