Berita Bireuen

184 Ribu Kendaraan di Bireuen Menunggak Pajak, Wajib Pajak Mulai Antriean

Jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Bireuen data akhir Oktober 2025 mencapai 239.329 unit.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
WAJIB PAJAK - Para wajib pajak kendaraan bermotor, Kamis (13/11/2025) antrian di Samsat Bireuen melunasi kewajibannya. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Bireuen data akhir Oktober 2025  mencapai 239.329 unit.

Dari jumlah tersebut sebanyak 54.378 unit  terdata membayar pajak kendaraan dan 184.951 unit terdata belum melunasi kewajibannya. 

Selain itu, banyak juga kendaraan dinas mulai dari kendaraan keuchik dan yang dimiliki para PNS belum melunasi pajaknya. 

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar S Sos MSi kepada Serambinews.com, Kamis (13/11/2025) terkait dengan adanya pemutihan pajak. 

Baca juga: Profil Yarnes SH MH, Kajari Bireuen yang Menggantikan H Munawal Hadi SH MH

Amatan Serambinews.com di Samsat Bireuen, ada puluhan wajib pajak kendaraan bermotor antrian melunasi pajak rutin dan juga memanfaatkan pemutihan pajak. 

Mukhtar mengatakan, sejak pagi sudah ramai dengan wajib pajak, selain membayar pajak rutin juga memanfaatkan pemutihan pajak.

Masa pemutihan pajak

Masa pemutihan pajak  sebagaimana ketentuan dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh berlaku sejak 12 November sampai 31 Desember 2025 maka diharapkan pemilik kendaraan yang banyaknya belum lunas
dapat memanfaatkan pemutihan pajak. 

Disebutkan, ada kendaraan yang mungkin sudah empat tahun lebih mati pajak atau masa lainnya hendaknya
melunasi kewajiban karena pemerintah melalui keputusannya telah membebaskan pajak atas kendaraan bermotor dan dendanya.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Naik Bikin Kaget Hari Ini, 13 November 2025 Dijual Segini Per Mayam

Menjawab Serambinews.com ketentuan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, Mukhtar mengatakan, berapapun lamanya tunggakan pajak kendaraan bermotor wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak satu
tahun terakhir. 

“Kalau sudah 10 tahun belum bayar pajak, cukup bayar pajak satu tahun terakhir dan tidak ada dendanya,” ujarnya. 

Sedangkan ketentuannya identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta nomor telepon seluler, notice pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait, BPKB dan STNK asli, atau
surat keterangan hilang dari instansi terkait, wajib pajak badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Datang membawa buku BPKB, STNK asli dan fotocopy, KTP sesuai tertera dalam BPKB dan STNK dan ketentuan lainnya,” ujarnya. (*)

Baca juga: Punya Utang ke Orangtua, Apakah Kewajiban Bayar Utang Gugur Jika Mereka Sudah Meninggal Dunia?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved