Berita Banda Aceh

Pemprov dan DPRA Teken KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

“Alhamdulillah dewan telah menyepakati kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan prioritas plafon sementara anggaran...

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
MEMPERLIHATKAN RANCANGAN KUA PPAS – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama pimpinan DPRA memperlihatkan nota kesepakatan bersama terhadap Rancangan KUA-PPAS pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna di Ruang Serbaguna DPRA, Jumat (14/11/2025) sore. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh dan DPRA menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBA Tahun Anggaran 2026.
  • Rancangan KUA-PPAS diserahkan pada 12 November 2025 dan dibahas hanya dalam waktu 2 hari oleh Banggar DPRA bersama TAPA.
  • Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai proses pembahasan terlalu cepat dan tertutup.
  • KUA-PPAS seharusnya memuat tema pembangunan, target pendapatan-belanja, sasaran prioritas, serta isu strategis.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalangan) resmi menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.

Penandatangan KUA-PPAS tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Serbaguna DPRA, Jumat (14/11/2025) sore.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli, didampingi ketiga Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad (Yah Fud), Ali Basrah, dan Salihin.

Rancangan KUA dan PPAS tersebut sebelumnya telah dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), setelah diserahkan pada Rabu (12/11/2025).

Terhitung pembahasan hanya dilakukan kurang lebih selama dua hari.

Selanjutnya Rancangan KUA-PPAS yang disepakati bersama ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam penyusunan Rancangan Qanun tentang APBA 2026.

“Alhamdulillah dewan telah menyepakati kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan prioritas plafon sementara anggaran tahun 2026,” kata Abang Samalanga dalam paripurna tersebut.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar Segera Serahkan KUA-PPAS

Ia juga mengatakan bahwa penetapan ini telah dilakukan sesuai dengan tata tertib penyusunan KUA dan PPAS.

Sehingga mereka telah melakukan pembahasan intens bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Respons MaTA

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai proses penyerahan dan pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2026 antara Pemerintah Aceh dan DPRA berpotensi menghasilkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) yang tidak berkualitas.

Menurut Alfian, pembahasan yang dilakukan dalam waktu singkat dan tidak terbuka ke publik itu juga berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah

“Kalau dokumen sebesar KUA-PPAS diserahkan hari Rabu dan langsung dijadwalkan paripurna dua hari kemudian (Jumat), itu jelas tidak normal. Ini bukan dokumen yang bisa dibaca sekilas, apalagi dibahas serius dalam waktu dua hari. pertanyaannya kemudian, apa mungkin dua hari selesai dibahas dan melahirkan RAPBA yang berkualitas?,” kata Alfian dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Alfian menuturkan, dalam praktik yang lazim, penyerahan KUA-PPAS dilakukan secara resmi melalui rapat paripurna DPR Aceh.

Pada kesempatan itu Pemerintah Aceh menyampaikan tema pembangunan tahun berikutnya, target pendapatan dan belanja, sasaran prioritas, serta isu-isu strategis yang menjadi fokus, seperti penurunan angka kemiskinan dan peningkatan layanan dasar.

Sehingga arah pembangunan Aceh 2026 jadi jelas.

“Bukan diserahkan diam-diam di ruang tertutup, paripurna itu forum resmi dan terbuka agar publik tahu arah pembangunan daerah ke depan bagaimana,” ujarnya.

Alfian menilai proses yang tertutup dan supercepat seperti itu justru menimbulkan dugaan bahwa pembahasan sudah dilakukan secara informal, ada pembahasan di luar mekanisme resmi yang seharusnya transparan.

"Kita tidak menolak percepatan, tapi percepatan jangan sampai mengorbankan kualitas dan keterbukaan. Publik berhak tahu bagaimana arah kebijakan anggaran disusun dan sejauh mana kepentingan masyarakat diakomodir,” tegasnya.(*)

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved