Berita Aceh Timur

Penembak Rumah Polisi di Aceh Timur Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan

Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap pelaku penembakan rumah anggota polisi

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MAULIDI ALFATA
PELAKU PENEMBAKAN - M. Yusuf Zainal tersangka penembakan rumah Aipda Mirsal Soni duduk di rumah sidang PN Idi, divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan atas perbuatannya, Jum'at (14/11/2025). 

Dalam melancarkan aksinya Ia juga dibantu oleh kawannya bernama Irwandi.

Irwandi yang berperan sebagai penunjuk arah ke rumah polisi yang menjadi target.

Irwandi juga berperan mengambil video dan foto selama penembakan berlangsung.

Tangkap pelaku bersama peluru buatan Pindad

Sebelumnya Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku penembakan rumah pribadi anggota polisi Polres Aceh Timur Aipda Mirsal Soni, di Peudawa..

Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat saat diwawancarai Serambinews.com, pada Kamis (3/7/2025), menerangkan pihaknya sudah mengamankan tersangka berinisial YZ warga Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam.

Tersangka diamankan pada November 2024 lalu, di Kecamatan Ranto Peureulak, saat dia sedang mengunjungi rumah kawannya.

Setelah serangkaian interogasi dan penyelidikan panjang, pelaku YZ  mengakui bahwa ia dan temannya LP yang melakukan penembakan tersebut.

YZ menembaki rumah anggota polisi menggunakan senapan laras panjang M16 sebanyak tiga kali tembakan.

Hal itu diuji oleh tim labfor polda Sumatera Utara, dan pengakuan dari tersangka sendiri bahwa ia menembaki rumah korban dengan senjata laras panjang M16.

"Tersangka mengakui bahwa ia menggunakan senjata tersebut," ujarnya.

Polisi mengamankan satu unit handphone, satu buah magazine kaliber 5,56, dan 53 butir kaliber dengan berbagai jenis diantaranya, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, dan 32 butir peluru kaliber 5,56 pindad, serta 11 butir peluru kaliber 7,62, satu pasang baju dan celana loreng, serta sepasang sepatu PDL yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan.

Adi menjelaskan bahwa motif penembakan pelaku, YZ sengaja ingin membuat kekacauan di wilayah Aceh dengan menembaki rumah-rumah anggota.

"Tersangka juga terlibat penembakan gajah di Takengon pada tahun 2016 silam, dan terbongkarnya saat kita melakukan introgasi, saat ini pelaku sedang menjalani sidang di Takengon, setelah selesai di sana dia akan dikembalikan kemari dan akan kita sidangkan," jelasnya.

Sementara untuk LP saat ini menjadi (DPO) dan dalam perburuan pihak kepolisian, LP menyediakan senjata untuk YZ dalam melakukan aksi terornya itu.

Baca juga: Tersangka Penembak Rumah Anggota Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU

Usai penembakan pihak keluarga Aipda Mirsal Soni mengungsi ke Polres Aceh Timur karena trauma hingga satu bulan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved