Berita Aceh Timur

Penembak Rumah Polisi di Aceh Timur Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan

Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan terhadap pelaku penembakan rumah anggota polisi

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MAULIDI ALFATA
PELAKU PENEMBAKAN - M. Yusuf Zainal tersangka penembakan rumah Aipda Mirsal Soni duduk di rumah sidang PN Idi, divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan atas perbuatannya, Jum'at (14/11/2025). 

Setelah diyakini kondisi dan pelaku sudah ditangkap, keluarga korban kembali menetap di rumah tersebut.

Untuk diketahui, rumah anggota Polri yang bertugas di Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur ditembaki orang tak dikenal (OTK) saat Magrib, tepatnya pada Kamis (24/10/2024) pukul 18.30 WIB.

Seperti diketahui, rumah tersebut milik Aipda Mirsal Soni, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur.

Dilimpahkan ke JPU

Sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Jumat , (25/07/2025) petang melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur.

Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai pelaku penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Aipda MS pada pada Jum'at, (25/10/2024) lalu.

YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025).
YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025). (SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA)

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, mengatakan pelimpahan  tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke JPU, diantaranya; satu buah magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, satu celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta dua handphone.

"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan setelah proses serah terima selesai, YZ dibawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk dilakuakn penahanan,” kata Kapolres.

Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum Polres Aceh Timur dalam melakukan penegakkan hukum sesaui dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga: Saat Mualem Terharu Mengenang Jasa Abu Razak untuk Olahraga Aceh

Ia mengatakan, motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Di samping itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta membantu YZ pada kasus ini.

“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja.

dan atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.(*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved